Akhirnya Eggi Sudjana Temui Massa Umumkan Demo Batal, Terungkap Aksi tak Dapat Izin Polisi
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan jika massa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian seputar kegiatan aksi.
Editor:
Tariden Turnip
KOMPAS.com/VITO
Akhirnya Eggi Sudjana Temui Massa Umumkan Demo Batal, Terungkap Aksi tak Dapat Izin Polisi. Massa aksi berkumpul di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019). Mereka berencana unjuk rasa ke Kantor KPU.
Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti," ujarnya.
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo KPU Hari Ini", "Massa Demo Adu Mulut dengan Polisi di Depan Bawaslu"