Inilah Tarif Terbaru Penerbangan dari Jakarta ke Setiap Rute Dalam Negeri, Mulai Berlaku Hari Ini
Tarif batas atas dan tarif batas bawah setiap rute penerbangan di dalam negeri.
Inilah tarif batas atas dan tarif batas bawah setiap rute penerbangan di dalam negeri.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan:
AKHIRNYA Terkuak Motif Suami Bunuh Istri, Diseret ke Kamar Mandi, Korban Anggota DPRD Ketapang
Oknum TNI Prada Deri Pramana Terduga Pemutilasi Vera - Tertangkap Basah tapi Kabur dari Dodiklatpur
Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi
TERKUAK Sang Istri Dalang Pembunuhan Suami, Sewa Jasa Pembunuh Bayaran Rp 10 Juta
Jalani Hubungan Settingan dengan Vicky Prasetyo, Anggia Chan Ungkap Harus Bayar Ratusan Juta
Lelaki 23 Tahun di Blitar Sengaja Live Facebook saat Berhubungan Intim dengan Gadis 17 Tahun
DIREKTUR Charta Politika Sasar BPN Prabowo-Sandi soal Klaim Menang, Ada Data Bombastis untuk Bukti?
MUTILASI Perempuan 34 Tahun dengan Gunting, Pelaku Ngaku Tega Melakukan karena Diminta Korban
INILAH Pengakuan Terduga Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi, Tak Tahu Ucapan HS
- - Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000.
- - TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.
- - TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000;
- - TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000, TBB-nya Rp279.000;
- - TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000;
- - TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000;
- - TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000;
- - TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000;
- - TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.
Menurut Menhub Budi K. Sumadi regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. “Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis
(17/5/2019).
Jalan Terbaik
Mehub menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.
Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.
Dengan diterapkannya regulasi ini, Menhub Budi K. Sumadi berharap maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujar Menhub.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
MISTERI Pembunuhan IRT Widyawati Terkuak dari Ponsel yang Dijual Seharga Rp 750 Ribu
KPU Menantang Prabowo-Sandiaga Buktikan Tudingan Kecurangan Pilpres 2019
WIRANTO Bahas Tudingan Kecurangan Pemilu- Habib Rizieq Itu Siapa? Seenaknya Menuduh
KAPOLRI Tito Karnavian Merespons Pernyataan Ustaz Abdul Somad soal Penangkapan Tebang Pilih
Viral Aksi Para Dokter Berfoto dengan Spanduk Bertagar #SaveDokterAniHasibuan, IDI Aceh Buka Suara
TERKUAK Pelaku Pembunuhan Tari di Apartemen, Terekam CCTV hingga Chat WA Korban ke Pacar
Viral Detik-detik Pria Ngamuk lantaran Disumbang Rp 1.000, Pelaku Bernama Jafar Akhirnya Minta Maaf
Udar 5 Fakta Mutilasi Vera Oktaria - Bertetangga dengan Pelaku Mutilasi hingga Pesan Terakhir
Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.
Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.
REMAJA Putri Jadi Budak Syahwat Oknum Ketua RT, Bibi Korban Ternyata Terlibat, selalu Antar Jemput
Viral Detik-detik Para Pengguna Komuter Berjatuhan Saking Ramainya, Eskalator Pembatas Terus Jalan
Viral Polisi Temukan Dompet Berisi RP 5 Juta, saat hendak Diberi Hadiah justru Menolak dengan Halus
Viral di Facebook, Temuan Mayat tanpa Busana di Bawah Underpass, Keluarga Beber Ada Keganjilan
Sebar Video Hoaks Peope Power di Medan, Janri Pakpahan Dibekuk Aparat Ditreskrimsus Polda Sumut
PSK 28 Tahun Dibunuh lalu Dimutilasi Kakek 64 Tahun, Ternyata Ini Penyebab di Balik Kekejian Itu
TERNYATA Inilah Wanita Mantan Raffi Ahmad yang Paling Tidak Disukai Nagita Slavina
Ini Dia 5 Poin Kecurangan Pemilu yang Disebutkan BPN Prabowo-Sandi akan Dilaporkan ke Bawaslu
“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap Rupiah,” ungkap Polana. ucapnya. (Humas Kemenhub/ES/Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
Baca: Sebanyak 68 Terduga Teroris Telah Ditangkap, Rekaman Video Teroris Bakal Beraksi 22 Mei 2019
Baca: Ada Ancaman Teroris Akan Beraksi saat Aksi Massa 22 Mei 2019, Ini Imbauan Polri pada Masyarakat
Baca: Wawancara Khusus Tribun dengan Mahasiswi USU yang Mengaku sebagai Korban Pelecehan Dosennya
Baca: Viral Foto Prabowo dan Rekannya di Luar Negeri, Titiek Soeharto Sebut Prabowo Masih di Indonesia
Baca: Pengemudi Avanza Hitam Dihajar Massa Diduga Maling Mobil hingga Menabrak Pejalan Kaki
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Berlaku Mulai 18 Mei 2019, Ini TBA/TBB Harga Tiket Pesawat di 9 Rute, TBB Jakarta-Medan Rp 630 Ribu, http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/17/berlaku-mulai-18-mei-2019-ini-tbatbb-harga-tiket-pesawat-di-9-rute-tbb-jakarta-medan-rp-630-ribu.
Penulis: Doan Ebenezer Pardede
Editor: Alfiah Noor Ramadhany
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/harga-tiket-pesawat.jpg)