Lakukakan Perbuatan Tidak Senonoh kepada 2 Bocah, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Ia terpaksa diamankan petugas karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap dua bocah M (10) dan G (8).

TRIBUN MEDAN / IST
Lakukakan Perbuatan Tidak Senonoh kepada 2 Bocah, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi. Pelaku pelecehan seksual diamankan petugas Polsek Percutseituan, Kamis (11/7/2019). 

Lakukakan Perbuatan Tidak Senonoh kepada 2 Bocah, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.com-Diduga memiliki kelainan sex, seorang pria asal Pangkalan Brandan, diamankan petugas Polsek Percutseituan.

Adapun identitas pelaku RS (23) warga Securai Pasar I, Pangkalan Brandan.

Ia terpaksa diamankan petugas karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap dua bocah M (10) dan G (8).

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tidak terpuji yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban terjadi pada, Senin (8/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Di mana saat itu RS yang kini berdomisili di rumah keluarganya Jalan Masjid Ulayat, memanggil M dan G untuk ke rumahnya dengan alasan meminta dikusuk.

Kedua bocah laki-laki yang polos itu tidak ada merasa curiga sehingga menuruti permintaan pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.

Saat keduanya sampai di rumah pelaku, ia pun langsung mengunci pintu rumah.

Baca: Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA

Baca: Surat Penangkapan Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami Terbit, Inilah Permohonan Farhat Abbas

Baca: Pengamat Kesehatan Minta Warga Medan Tak Khawatir Soal Flu Burung, Cukup Minum Obat dan Istirahat

Selanjutnya pelaku itu pun memaksa abang beradik tersebut untuk melakukan hal yang tak pantas.

Usai memenuhi hasratnya, pelaku pun menyuruh keduanya untuk keluar dari rumah itu.

Baca: KEBOHONGAN Terendus - Barbie Kumalasari Dapat Amaran Menohok dari Pemilik Museum Puisi

Baca: Pokat Kocok Legenda di Kota Medan, Habiskan 100-150 KG Buah Alpukat Saban Hari. .

Baca: Afiful Huda Yakin Mampu Jinakkan Imam Bagus Kurnia saat Bertemu PSCS Cilacap

Namun disaat bersamaan ibu para korban, SY melihat dan curiga dengan gerak-gerik anaknya.

M dan G diminta pulang ke rumah lalu diinterogasi.

Mendengar penjelasan dari kedua anaknya, SY emosi bercampur kesal.

SY membawa anaknya ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan yang tertuang di Nomor: LP/1809/VII/2019/SPKT Percut.

Baca: UDAR 5 Fakta Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK, Mulai Dugaan Suap Reklamasi hingga Jumlah Uang

Baca: 30 Orang Calon Jemaah Haji dari Sumut Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Baca: AKHIRNYA Mahfud MD Angkat Bicara soal Pemulangan Habib Rizieq Syarat Rekonsiliasi dari Prabowo

Baca: Berkat Kekuatan Doa Seorang Ibu, Gandham Kiran yang Sudah Divonis Mati Hidup Kembali

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, Selasa sekira pukul 01.00 WIB pelaku diamankan polisi dari rumah keluarganya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto benar pelaku sudah diamankan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam 15 tahun penjara," pungkasnya, Kamis (11/7/2019).

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved