Polisi Tembak Polisi

Terungkap Hubungan Brigpol Rangga Mau Bekingi Pelaku Tawuran, Tembak Mati Bripka Rachmat

Rangga diduga tersulut emosi karena Rahmat menolak membebaskan FZ hingga ia menembak Rahmat tujuh kali.

Istimewa
Bripka Rachmat Effendy (kiri) dan Brigadir Rangga Tianto 

Terungkap Hubungan Brigpol Rangga Mau Bekingi Pelaku Tawuran, Tembak Mati Bripka Rachmat

TRIBUN-MEDAN.com - Brigadir Polisi (Brigpol) Rangga Tianto yang menembak rekannya, Bripka Rachmat Efendy , merupakan paman dari terduga pelaku tawuran berinisial FZ yang diamankan Rahmat.

Brigpol Rangga diduga tersulut emosi karena Rahmat menolak membebaskan FZ hingga ia menembak Rahmat tujuh kali.

"Pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari saudara Fahrul yang diamankan oleh Bripka Rahmat tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Akibatnya, Brippol Rahmat tewas di tempat. Peristiwa itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Rangga menembak rekannya itu dengan menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Baca: Dulu Dipenjara 22 Bulan karena Korupsi, Kini Bupati Kudus M Tamzil Kena OTT karena Jual Beli Jabatan

Baca: POLISI Tembak Polisi Sebanyak Tujuh Kali hingga Bripka RE Tewas Mengenaskan, Ini Mula Pemicunya

Brigpol Rahmat Efendy tewas ditembak rekannya Brigpol Rangga Tianto
Brigpol Rahmat Efendy tewas ditembak rekannya Brigpol Rangga Tianto (facebook)

Saat ini, Brigpol Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Nantinya, Biro Psikologi Mabes Polri akan mengecek kondisi psikologis Brigadir Rangga.

Selain itu, polisi akan melakukan tes urine kepada Brigadir Rangga untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.

Baca: Mengenal Lebih Dekat Sosok Brigadir Rangga, Tega Tembak Mati Bripka Rachmat Rekan Sendiri

Baca: Karangan Bunga Kapolri dan Kapolda Berjejer di Rumah Polisi yang Ditembak 7 Kali di Mapolsek

Baca: Menguak Kejiwaan Polisi Brigadir Rangga bak Kerasukan Setan,Sadis Tembak 7 Peluru ke Tubuh Bripka RE

"Termasuk kita akan cek urine juga nanti, apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," ujar dia.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.

"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," ucap dia.

Ketua RT 004 RW 003 Tapos, Depok, Sadikin mengatakan, sebelum penembakan itu, terjadi tawuran di Lapangan Sanca, Tapos, Depok. Sadikin tahu tentang tawuran tersebut dari informasi warganya.

Menurut Sadikin, warga menemukan FZ terlibat tawuran.

"Saya sempat dapat info ada kenakalan remaja. Lalu anak itu (FZ) ditemukan warga dan dibawa ke Bripka Rachmat Effendy," kata Sadikin di Jalan Makam, Tapos, Jumat.

Saat diperiksa ternyata FZ membawa celurit. FZ dibawa Bripka Rachmat Effendy dan warga ke Polsek Cimanggis untuk membuat laporan polisi.

Ia menjelaskan bahwa Brigadir Rangga dengan FZ punya hubungan kerabat, yaiut paman dan keponakan.

"Jadi ibunya FZ, kakaknya (dari) istri Rangga, masih saudara," kata dia.

Kakorpolairud Baharkam Angkat Bicara

Anak buahnya Brigpol Rangga menembak mati Bripka Rachmat, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara angkat bicara.

Irjen Zulkarnain merupakan atasan Brigpol Rangga, anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigpol Rangga Tianto (32) menembak mati  Bripka Rachmat Efendy (41) di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Irjen Zulkarnain mengatakan, Brigpol Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigpol Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai Polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigpol Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Dipastikan Brigadir Rangga yang Menembak Polisi Akan Segera Dipecat dengan Tidak Hormat

Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, melayat ke rumah duka tempat Bripka Rachmat disemayamkan, Permata Tapos Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jumat (26/7/2019). 

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigpol  Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Brigpol Rangga menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.

"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.

"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.

Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.

Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.

Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.

"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tutur dia.

Kronologi

Melansir tribunnews.com, Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ dan menggiringnya ke markas Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: BREAKING NEWS, Gunung Tangkuban Perahu Alami Erupsi, Pengunjung Tak Boleh Mendekat

Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.

Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran

Orang tua FZ yaitu Z, mendatangi Polsek Cimanggis dan turut mengajak Brigpol RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.

Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.

Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.

"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.

Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.

Karena tak bisa mengendalikan emosinya, Brigadir RE mencabut senjatanya dan langsung memberondongkan senjatanya ke Bripka RT yang membuat polisi tersebut langsung roboh.

Ke tujuh peluru yang ditembakkan disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Saat menembak Bripka RT, Brigadir RE menggunakan senapan SHS-9.

Ini adalah senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Tembak Polisi Merupakan Paman dari Orang yang Diamankan Korban"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved