Suap Kasus Meikarta
Ridwan Kamil Angkat Bicara, Sekda Jabar Tersangka Suap Perizinan Meikarta,KPK Beber 2 Tersangka Lagi
Ridwan Kamil Angkat Bicara, Sekda Jabar Tersangka Suap Perizinan Meikarta,KPK Beber 2 Tersangka Lagi
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga: Soal Proyek Meikarta, Ridwan Kamil Tunggu Arahan KPK
Namun, pembahasan raperda di tingkat provinsi mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut.
Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.
Baca: BERITA KESEHATAN: Kiat Mengatasi Sakit Leher Seusai Bangun Tidur, Atasi Nyeri, 2 Cara Posisi Tidur
Baca: KABAR TERBARU Hubungan Cinta Terlarang Kakak Adik Ternyata Akibat Ejekan Teman Gak Jantan, Curhat
Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Bartholomeus Menyuap Bupati Bekasi
Bartholemus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, dengan uang senilai total Rp 10,5 miliar untuk mengurus izin pembangunan Meikarta.
Uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
"Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah dengan total Rp10,5 miliar," kata Saut.
Baca: Ibu Kota Baru - Kabar Terbaru dari Bappenas, Presiden Jokowi Setuju 2 Kandidat Lokasi di Kalimantan
Saut menerangkan, ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan "mohon bisa dibantu".
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus.