Disiram Air Panas dan Cabe, Kasatpol PP Medan Serahkan Peristiwa yang Menimpanya ke Penegak Hukum

Penertiban pun diwarnai dengan aksi pedagang yang melakukan penyiraman air panas kepada Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

TRIBUN MEDAN /M FADLI TARADIFA
Disiram Air Panas dan Cabe, Kasatpol PP Medan Serahkan Peristiwa yang Menimpanya ke Penegak Hukum. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan usai disiram pedagang saat penertiban, Rabu (7/8/2019). 

Terkait insiden penyiraman yang dialaminya, Sofyan membeberkan hal itu.

"Tadi ada insiden penyiraman air panas, air cabai dan lainnya," katanya.

Soal ada yang diamankan karena melakukan pemukulan, Sofyan menuturkan bahwa ia dengar ada tadi yang diamankan di Polsek Medan Kota.

"Tadi ada PKL yang memukul anggota pakai besi, sehingga anggota terluka," sebutnya.

Sebelumnya, Kamis (1/8/2019), Satpol PP Kota Medan sudah menggusur 43 pedagang kaki lima di Warkop Elisabeth yang berada di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun.

Penertiban ini juga mendapat perlawanan dari pedagang.

Mereka sempat mengadang alat berat yang dikerahkan untuk membersihkan lapak PKL.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan pihaknya menertibkan tentang larangan untuk beraktivitas di tempat ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya.

Penertiban dilakukan, untuk bangunan sementara maupun bangunan permanen di Jalan Haji Misbah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pedagang adang alat berat yang ingin robohkan Warkop Elisabeth, Kamis (1/8/2019)
Pedagang adang alat berat yang ingin robohkan Warkop Elisabeth, Kamis (1/8/2019) (Tribun Medan)

Sebelum penggusuran itu, para pedagang mengaku memiliki izin, namun setelah di cek ternyata tidak ada izinnya.

"Jadi, pedagang mengaku ada izin.

Kita sudah cek izinnya. Y

ang mengeluarkan izin kan instansi Dinas
Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Ternyata tidak terdaftar izinnya disana. Ada 43 PKL yang digusur," kata Sofyan di TKP, Kamis (1/8/2019). 

"Yang jelas penggusuran semata-mata memang karena aturan yang dilanggar.

Kemudian berdampak kepada ketentraman masyarakat dan ketertiban umum diseputaran sini," sambungnya.

Terlebih, lanjut Sofyan Polisi dan Dishub juga susah.

Makanya sekarang dilakukan normalisasi.

Karena sebelum digusur, surat pemberitahuan sesuai SOP sudah diberikan. 

"Sudah tiga kali kita beritahukan surat pemberitahuan kepada para pedagang dan pengosongan juga, tapi tidak ada diindahkan," beber Sofyan. 

"Tapi, Alhamdulillah pedagang tadi sadar dan mengeluarkan barang-barang mereka sendiri sebelum digusur dan penggusuran telah selesai," tutup Sofyan.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved