Prada DP Keliru Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lantang Sebut Dibui Sesuai Umur 21 Tahun

Sidang tuntutan Prada DP (Deri Permana) diwarnai kesalahpahaman dari terdakwa soal arti penjara seumur hidup.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis setelah Oditur menuntutnya dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan, Kamis (22/8/2019) 

TRIBUN MEDAN.com - Sidang tuntutan Prada DP (Deri Permana) diwarnai kesalahpahaman dari terdakwa soal arti penjara seumur hidup.

Hal ini terungkap setelah Prada DP ditanya hakim apakah sudah mengerti dengan tuntutan oditur yakni hukuman penjara seumur hidup.

Prada DP lantas salah persepsi. Hukuman seumur hidup yang dikiranya adalah hukuman bui selama dirinya hidup saat dijatuhkan vonis.

Karena itulah, ia pun dengan lantang menyebut bahwa dirinya akan dipenjara 21 tahun.

Angka itu sesuai umur Prada DP saat ini, yakni 21 tahun.

Hakim Ketua Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru ihwal hukuman penjara seumur hidup.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup?

Tuntutan atau vonis penjara seumur hidup memang kerap membuat banyak orang salah kaprah.

Ada yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terpidana sesuai dengan usianya saat divonis atau dijatuhi hukuman.

Ada pula yang mengungkapkan, tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terdakwa selamanya di dalam penjara sampai ia mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved