Sopir Truk Tanah Jadi Tersangka Laka Maut Beruntun di Tol Cipularang

Sopir dump truck yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Juang Naibaho
ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia. 

Sopir Truk Tanah Jadi Tersangka Laka Maut Beruntun di Tol Cipularang

TRIBUN MEDAN.com - Sopir dump truck yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial S itu dikenakan Pasal 30, 310 ayat 4, 310 ayat 3, 310 ayat 2, dan 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Status tersangka S diumumkan polisi melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/9/2019) siang.

Mengutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, ancaman hukuman penjara paling lama adalah enam tahun.

Terkait hal tersebut, dari hasil pemeriksaan didapatkan dump truck yang dikendarai S memuat tanah lebih dari jumlah seharusnya.

Baca: BREAKING NEWS, KPK Dikabarkan Geledah Kantor PTPN III Medan

Baca: Demonstran Berani Debat Panas dengan Gubernur Edy padahal sudah Diancam Diperkarakan ke Polisi

Dump truck yang dikendarai S, seharusnya hanya diperbolehkan membawa muatan sebanyak 12 ton.

Namun, ternyata ia membawa muatan lebih dari 35 ton.

"Diketahui bahwa muatan yang diperbolehkan untuk truk B 9410 UIU itu sebanyak 12 ton. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga keterangan tersangka sendiri, mengakui bahwa memuat atau membawa muatan tanah tersebut sebanyak atau seberat 37 ton," terang polisi dalam konferensi pers Polres Purwakarta dan Polda Jabar, Rabu siang.

Lebih lanjut, polisi mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya.

Pasalnya, S hanya menjadi pengemudi dump truck, bukan pihak yang memutuskan jumlah muatan.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang, yakni S.

"Seharusnya dua, tapi yang satu meninggal. Statusnya masih saksi," ujar Matrius, Selasa (3/9/2019).

Baca: Dana Otsus Rp 17,5 Juta per Kepala, Mahfud MD Bongkar Perangai Korup Pejabat Papua

Baca: Aulia Kesuma Kenal Pupung Lewat Aplikasi Kencan Online, Mengaku Sempat Diancam Dibunuh Anak Tiri

Muatan Truk Overload

Diketahui muatan tanah yang dibawa dump truck tersebut melebih kapasitas atau overload.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved