Breaking News

KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR

KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR 

KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR

TRIBUN-MEDAN.com - KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR.

//

Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke DPR menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri.

Baca: Hilangnya Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar, Sutrisno: Sepertinya Butuh Satu Malam Mengarang Cerita!

Baca: BJ Habibie Meninggal, Mahathir Mohamad Turut Berduka Cita: Kepergiannya Kehilangan Besar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat yang dikirimkan KPK itu berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang sedang mengikuti proses seleksi di DPR.

"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi ke DPR, khususnya Komisi III terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019).

Saut Situmorang mengatakan, KPK berharap surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.

Menurut Saut, seorang pimpinan harus mempunyai integritas serta tidak memiliki afiliasi politik supaya KPK tidak terjerumus dalam pusaran kepentingan politik.

"KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Saut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran berat karena tiga peristiwa yang dicatat KPK.

Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Capim KPK Terbaru - Surat Bermaterai Capim KPK Jadi Sorotan Dianggap Menyandera, ICW: Deal Politik

TRIBUN-MEDAN.COM - Ada ketentuan baru yang diterapkan Komisi III DPR dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR.  ..

Para calon pimpinan KPK diwajibkan menandatangani surat bermeterai berisi visi, misi serta komitmen mereka yang dihimpun ketika fit and proper test.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, ketentuan itu dibuat supaya calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Arsul menambahkan.

Namun demikian, ketentuan yang dibuat Komisi III DPR menuai respons negatif dari akademisi dan pegiat antikorupsi.

Langkah Komisi III dinilai justru menyandera para capim KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, para capim KPK tidak semestinya menandatangani komitmen itu. Sebab, kata Laode, pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak boleh memiliki komitmen politik

 

"Kami di KPK mengatakan bahwa untuk menjadi aparat penegak hukum itu tidak boleh diikat oleh komitmen politik. Pertama karena KPK tidak mewakili konstituen tertentu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2019).

Baca: Tertangkap Basah Aparat tengah Tidur Bareng 2 Perempuan, Pria 20 Tahun Beralasan Takut Tidur Sendiri

Laode berpendapat, ketentuan itu dapat menyebabkan pimpinan KPK menjadi loyal pada komitmen politiknya. Padahal, seorang pimpinan KPK harusnya loyal pada penegakan hukum.

Laode pun mengaku heran atas adanya peraturan tersebut. Ia mengatakan, hal itu belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang proses pemilihan capim KPK sebelumnya.

"Saya pikir masyarakat Indonesia juga harus tahu agar mengawal juga proses seleksi. Terus terang saya bersyukur tidak lulus, kalau lulus disodori komitemen politik seperti itu, haduh," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz. Donal menilai, ketentuan itu merupakan bentuk langkah politis yang dilakukan DPR dalam proses selesi capim KPK.

"Ini kan akhirnya membangun deal-deal politik dengan capim KPK. Ini kan bertentangan dengan esensi fit and proper test menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat," kata Donal.

 Donal Fariz
Donal Fariz ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz memberi keterangan kepada wartasan usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

 

Donal berpendapat, hal itu mempertegas anggapan bahwa DPR hanya mempertimbangkan aspek-aspek politik dalam menyeleksi calon pimpinan KPK.

"Sehingga kita kemudian sangsi dalam proses fit and proper test tersebut akan benar-benar memilih pimpinan KPK yang terbaik, justru yang akan terpilih pimpinan KPK yang mau berkompromi secara politik dengan DPR," ujar Donal.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, rencana Komisi III DPR tersebut melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebab, UU KPK mengamanatkan pimpinan lembaga antirasuah itu harus independen, bebas dari pengaruh atau kepentingan.

"DPR melanggar Undang-undang KPK yang menjamin bahwa pimpinan KPK harus independen dan tidak terikat kepentingan apa pun," kata Feri.

Menurut pakar hukum tata negara itu, surat itu seperti semacam kontrak yang menyandera calon pimpinan KPK sejak awal. Ia melihat rencana ini sarat kepentingan di DPR.

Baca: Viral, Aksi Anjing nan Kocak, Berpura-pura Pingsan saat Kuku akan Dipotong, Aktingnya Bikin Tertawa

Baca: Mahasiswi 18 Tahun Hamil 5 Bulan, Dipukuli Kekasih dan 2 Pria Lain saat Minta Pertanggungjawaban

"Kontrak itu 'menyandera' pimpinan KPK sedari awal. Sepertinya DPR betul-betul berencana merusak seluruh hal di KPK, baik pimpinan maupun kewenangannya melalui revisi UU KPK," ujar dia.

Ia mengingatkan, apabila surat itu ditandatangani oleh calon pimpinan KPK, surat itu tidak akan mengikat secara hukum.

"Karena terpilihnya seseorang jadi pimpinan KPK sesungguhnya telah diatur di Undang-undang tentang KPK. Kontrak yang menentang undang-undang tidak ada nilainya," kata Feri menegaskan.

Baca: RESMI, Lowongan Kerja Telkom dan PLN, Pendaftaran Dibuka, Persyaratan dan Lokasi Penempatan

Adapun tahapan wawancara dalam fit and proper test capim KPK rencananya akan dimulai pada Rabu (11/10/2019) hari ini.

Sebelumnya, seluruh capim KPK tersebut telah menjalani proses pembuatan makalah terkait isu pemberantasan korupsi.

Hasil makalah dari masing-masing capim akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam proses wawancara. 

Deal Politik

Indonesia Corruption Watch mengkritik keputusan Komisi III DPR yang mewajibkan calon pimpinan KPK meneken surat bermeterai berisi visi, misi, serta komitmen mereka yang dihimpun ketika  fit and proper test.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai hal itu merupakan bentuk langkah politis yang dilakukan DPR dalam proses selesi capim KPK.

"Ini kan akhirnya membangun deal-deal politik dengan capim KPK. Ini kan bertentangan dengan esensi fit and proper test, menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat," kata Donal kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Donal melanjutkan, keputusan DPR yang mewajibkan capim KPK meneken surat juga tidak berdasar. Sebab, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak mengatur hal tersebut.

Donal berpendapat, hal itu justru mempertegas anggapan bahwa DPR hanya mempertimbangkan aspek-aspek politik dalam menyeleksi calon pimpinan KPK.

"Sehingga kita kemudian sangsi dalam proses fit and proper test tersebut akan benar-benar memilih pimpinan KPK yang terbaik, justru yang akan terpilih pimpinan KPK yang mau berkompromi secara politik dengan DPR," ujar Donal.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat tersebut.

"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test(misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar dia.

Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.

Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermeterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.

Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.

Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.

Baca: Download Lagu MP3 Kumpulan Lagu Alan Walker (Video): Lily, On My Way, Alone, Lost Control & Lainnya

Baca: KPK JADI SOROTAN hingga DEMO DPR, Dewan Pengawas KPK & Kedudukan KPK Dianggap Tidak Lagi Independen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

tautan kompas: Hujan Kritik . . .dan Capim KPK . . .

Baca: LEGASI BJ Habibie tak Hanya Industri, juga Melembagakan Demokrasi hingga Pengusutan Korupsi Soeharto

KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved