Jadi Tersangka, Anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang Kembali Diminta Hadir ke Polda Jumat Mendatang
Edison mengatakan Benny diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar senilai Rp1,7 Miliar
Jadi Tersangka, Anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang Kembali Diminta Hadir ke Polda Jumat Mendatang
TRIBUN-MEDAN.com- Jadi Tersangka, Anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang Kembali Diminta Hadir ke Polda Jumat Mendatang.
Benny Harianto Sihotang anggota DPRD Sumut terpilih mengabaikan panggilan pihak subdit II Harda Tahbang Ditkrimum Polda Sumut sebagai tersangka.
"Dia (Benny Sihotang) tidak datang hari ini dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik," kata Kasubdit Harda Bangtah Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Selasa (17/9/2019).
Edison mengatakan Benny diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar senilai Rp1,7 Miliar pada Senin (16/9/2019) kemarin.
"Ini merupakan panggilan pertama yang kita tujukan kepada Benny. Namun yang bersangkutan tidak hadir,"terangnya.
Edison mengaku, ketidakhadiran Benny dalam mengindahkan panggilan pertama sebagai saksi belum berkabar kepada dirinya.
Baca: Video Dua Pria Terbakar Usai Merasa Tertipu Gas Elpiji Berisi Air, Lalu Unboxing Keluarkan Isinya
Baca: Rio Febrian di Hongaria saat Ibundanya Hembuskan Nafas Terakhir: Maaf Ya, Ma. . .
Baca: Baru Berusia 14 Tahun, Remaja Ini Sudah Jadi Perampok Sadis
Selanjutnya, akunya, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.
"Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk kehadiran tersangka Benny Sihotang pada Jumat (20/9/2019) mendatang," ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Baca: Detik-detik Polisi Tenteng Pistol Tangkap Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Baca: Tagih Utang ke Teman, Pria ini Malah Ditikam Sampai Meninggal
Baca: Bekerja Selama 20 Jam Per Hari, Pekerja Ungkap Keburukan PT Indorasaprima Sukses Gemilang
Sesuai aturan berlaku, sambung Edison, apabila tersangka Benny Sihotang tidak juga mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka pada Jumat (20/9/2019) mendatang, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.
"Kalau hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya jemput paksa," tegas Edison seraya menyatakan panggilan ketiga terpaksa dilakukan.
Baca: Pelajaran Kecelakaan Tol Jagorawi, Jangan Injak Rem Saat Ban Pecah, Lebih Baik Injak Gas
Baca: Mario Mandzukic Tak Lama Lagi jadi Teman Setim Pemain Berdarah Indonesia, Andri Syahputra
Seperti diketahui, penyidik Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang) Ditkrimum Polda Sumut menetapkan Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas.
Baca: SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden
Baca: TOK! DPR Sudah Ketuk Palu Sahkan UU KPK yang Jadi Polemik
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan otak pelaku kasus dugaan penipuan ini adalah Benny Sihotang, sedangkan Fernando Sihotang turut serta.
Korban Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Polda Sumut karena merasa dirugikan sebesar Rp1,7 Miliar oleh Benny Harianto Sihotang terkait revitalisasi Pasar Horas.
Sebelumnya Benny meminta penyidik untuk jangan hanya mengarah perkara padanya.
Benny mengungkapkan laporan yang diajukan Rusdi Taslim terkait pembatalan pembangunan kios balerong di Pasar Horas.
Pemko Siantar dalam hal ini PD Pasar Horas Jaya telah meneken kontrak kerja sama.
Namun, rencana itu batal karena Pemko Siantar tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembatalan itu karena kontroversi terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Dimana saya tipu dia (Rusdi Taslim). IMB-nya yang gak keluar.
Saya minta Wali Kota dan Sekda diperiksa. kenapa? harus dikasih tahu IMB itu kenapa gak keluar. Sudah kita mohonkan saat saya diperiksa," ujarnya via seluler, Kamis (5/9/2019).
Benny menjelaskan saat mengajukan pengurusan IMB di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terdengar dugaan Sekda Budi Utari Siregar menahan penerbitan.
Benny pun sempat menanyakan itu, tetapi Budi membantah hal itu.
"Ketika saya di sana (Siantar) dibilang sekda yang menahan.
Sekda bilang gak ada.
Kenapa saya yang disalahkan.
Investor menilai saya yang menipu karena tekenan saya saat kerja sama," katanya.
Kata Benny, investor mengalami kerugian karena sudah merancang pembangunan dengan membayar tenaga teknik dan arsitektur.
"Sudah kerja sama tidak bisa dibangun, dianggap aku penipu.
Padahal, dia (investor) sudah membayar teknik sipil dan arsitek untuk perancangan.
Udah banyaklah dia uang keluar. Itulah diadukannya aku pribadi," ungkapnya.
Menurut Benny, seluruh persyaratan dalam mengurus IMB sudah dipenuhi.
Ia berharap penyidik fokus kenapa IMB tak diterbitkan. Benny juga meminta perlindungan hukum dalam perkara ini.
"Saya mau tahu saja di Siantar itu ngurus IMB apa saja.
Apa syarat yang belum kami penuhi.
Tapi tak keluar-keluar.
Sehingga investor ini mengadukan saya," ujarnya.
Benny yang memang berpengalaman mengurusi pasar mengaku menyesal menjabat Dirut PD Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar.
Ia menyayangkan sikap masyarakat Siantar yang menolak pembangunan.
"Mau membangun saya diributi. Terus terang nyesal kali aku datang ke Siantar.
Bodoh kali aku dari Dirut 56 pasar jadi dua pasar.
Hanya karena kampung orang tua saja, datanglah aku ke situ,"katanya.
(akb/tribun-medan.com)