Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah

Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah

TRIBUN MEDAN.com - Reaksi terus bermunculan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Selasa (17/9/2019) siang.

Termasuk dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Laode menyebut ada sejumlah poin dalam Undang-undang KPK hasil revisi yang dapat melemahkan penindakan di KPK.

"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Laode membeberkan, poin-poin tersebut antara lain dewan pengawas yang diangkat oleh presiden yang menyebabkan komisioner tak lagi menjadi pimpinan tertinggi di KPK.

Kemudian, akibat berlakunya UU KPK hasil revisi, Laode menyebut status kepegawaian KPK akan berubah drastis dengan beralih menjadi aparatur sipil negara.

Lalu, kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK pun harus berdasarkan izin dewan pengawas.

Menurut Laode, hal-hal di atas berpotensi mengganggu independensi KPK dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ujar dia.

Baca: Menjijikkan, Kakek 61 Tahun Diduga Cabuli Murid SD, Tulis Surat Cinta: Gadis Manisku, Aku Rindu

Baca: Jadi Penadah Motor Curian, Bripda BS Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut

Baca: Raibnya Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Penjelasan Sekda Sumut hingga Minta Doakan Agar Bisa Makan-makan

DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Perjalanan revisi ini berjalan singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Baca: PDI Perjuangan Simalungun Sodorkan Tujuh Nama Balon Bupati Simalungun ke DPP

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, pengesahan revisi UU tentang KPK adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

"Pengesahan ini adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi. Selain cacat formil, proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).

Sejatinya, lanjut Ismail, legislasi yang baik harusnya memastikan pemetaan dampak bagi para pihak sehingga kehadiran produk hukum baru itu diterima dan berjalan efektif.

Namun, sayangnya, KPK tak dilibatkan.

Ismail menjelaskan, materi-materi dalam hasil revisi UU KPK sama sekali tidak menguatkan, malah melemahkan dan memangkas energi pemberantasan korupsi.

"Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi tidak bekerja efektif," paparnya kemudian.

Dirinya juga menduga respons Presiden Joko Widodo dengan mengutus perwakilan pemerintah membahas revisi UU KPK itu menggambarkan bahwa niat pelemahan KPK sudah dirancang sejak awal.

"Telah dirancang dari awal dan hanya menunggu momentum yang tepat di mana semua itikad dengan pelemahan KPK itu dijalankan. Momentum itu ada pada kemenangan Jokowi dalam Pemilu 2019 dan di penghujung akhir masa jabatan DPR RI," ucapnya.

Baca: 4 Personil Polsek Medan Area Disidangkan Kasus Pemerasan, Minta Uang Rp 50 Juta Pada Tersangka Sabu

Baca: Suami Selingkuh dengan Ibu Mertuanya, Artis Beber Suaminya Tiduri Ibu Kandung, Awalnya dari Pijatan

Jokowi, seperti diungkapkan Ismail, benar-benar menegaskan dirinya sebagai petugas partai yang secara patuh menundukkan diri pada kehendak partai-partai politik.

Sementara momentum masa berakhirnya DPR Periode 2014-2019 telah memberikan keleluasaan pada segelintir ‘penguasa’ parlemen menjalankan hasrat pelemahan KPK yang sudah sejak awal terus diujicobakan.

"Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Laode, Ini Poin-poin Hasil Revisi yang Lemahkan Penindakan KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved