PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
"Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ucapnya.
Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK telah lebih dahulu menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Imam menyerahkan kasus yang menjerat keduanya kepada proses hukum yang berlaku.
"Iya, yang saya tahu kan proses sidang sudah berlangsung, maka tentu kita serahkan pada proses yang ada," katanya.
Terakhir, Imam Nahrawi mengaku belum mendapat surat panggilan sebagai tersangka oleh KPK.
"Belum, belum (dapat surat panggilan dari KPK)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Jawaban Menpora Imam Nahrawi Setelah Jadi Tersangka, akan Berkomunikasi dengan Presiden Jokowi
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.