EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI
EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI
EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI
TRIBUN-MEDAN.com - EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI.
//
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sindikat penipuan emas palsu senilai Rp 1,5 miliar.
Baca: Demam Babi Afrika, Terungkap Penyebaran Virus ASF melalui Daging Produk Olahan, Waspada
Baca: DEMO MAHASISWA Sebelum Pelantikan Presiden, Dema UIN Persoalkan UU KPK dan Tindakan Represif Polisi
Sebanyak tujuh pelaku ditangkap.
Enam orang warga negara asing (WNA) dan 1 orang WNI.
Enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah melakukan penipuan.
Baca: Tahapan Pendaftaran CPNS 2019, Rincian Formasi Kementerian & Pemerintah Daerah,Info CPNS Terbaru BKN
Baca: Demam Babi Afrika, Terungkap Penyebaran Virus ASF melalui Daging Produk Olahan, Waspada
Modus penipuan yang mereka lakukan yakni menjual emas palsu seharga Rp 1,5 miliar.
Korban mereka adalah wanita kewarganegaraan Indonesia, berinisial EMH (48).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan bahwa ketujuh pelaku itu berasal dari berbagai negara dari benua Afrika.
Mereka adalah AK (Afrika Barat), JS (Afrika Barat), RA (Kamerun), JN (Afrika Barat), IB (Afrika Barat), EY (WNI), dan FT (Kamerun).
"Para pelaku ditangkap pada Rabu (2/10/2019) malam di kawasan Cempaka Putih".
"Saat ditangkap, kami temukan potongan-potongan emas palsu yang akan ditransaksikan," kata Tahan Marpaung di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menjual emas asli dengan harga yang murah.
Baca: JADWAL & Link LIVE STREAMING Bhayangkara FC vs PSS Sleman, Siaran Langsung Liga 1 Jumat (4/10/2019)
Korban berinisial TC, pun tergiur dengan iming-iming harga emas yang murah tersebut.
"Pembayarannya dilakukan secara tunai oleh korban kepada pelaku sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan melakukan pertemuan langsung," katanya.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung (tengah) dan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Falva Yoga (kedua dari kanan), saat memegang barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar dari para pelaku penipuan, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat, Iptu Falva Yoga, mengatakan bahwa untuk menarik korban, pelaku awalnya memberikan emas yang asli kepada korban.
Semula, EMH bertemu dengan seorang pelaku penipuan asal WNI berinisial (EY) yang berperan sebagai mediator, di suatu tempat.
Baca: 10 Terkaya yang Dirilis per Oktober 2019, Jeff Bezos Masih Nomor 1 Punya Kekayaan Rp 1.596 Triliun
Baca: Ular Piton Ngamuk Gigit Tangan Ilmuwan, Sengaja Direkam demi Pengetahuan, Risiko Mengancam Nyawa
Pertemuan itu berlanjut sampai kira-kira lebih dari lima hari.
EMH pun telah bertemu dan berkomunikasi dengan enam WNA.
Dengan pelaku ada yang berperan sebagai mediator untuk mempertemukan antara korban dan pelaku.
"Pertemuan itu tidak hanya sekali, tapi lima sampai enam kali pertemuan," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Falva Yoga, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Korban pun langsung tertarik. Ia membeli emas tersebut dengan jumlah yang banyak seharga 36.000 USD per kg.
"Itu di bawah harga emas umum. Karena saat ini harga per kilogramnya beda Rp 200 juta. Makanya korban mau dan membeli emas itu," jelas Falva.
Selama itu, EMH telah sepakat dengan tujuh pelaku penipu tersebut untuk membeli emas yang dikiranya asli, seharga Rp 1,5 miliar.
Sebab, EMH dan satu di antara WNA berinisial IB (22), sudah memastikan bahwa sejumlah emas yang akan dibelinya itu asli.
Baca: Demam Babi Afrika, Terungkap Penyebaran Virus ASF melalui Daging Produk Olahan, Waspada
Baca: Viral Gadis Selidiki Kecelakaan yang Dialami Keluarganya,Hal yang Ditemukannya Malah Bikin Syok
7 Pelaku ditangkap/wartakota
IB mengajak EMH ke toko emas menggunakan mobil CRV silver.
Namun, EMH tak sadar bahwa dirinya sedang ditipu oleh IB ketika sampai di toko emas tersebut.
"Pelaku IB memang membawa emas yang asli saat itu, namun hanya untuk mengelabui korban saja awalnya," ucap Falva Yoga.
Karena sudah percaya emas itu asli, EMH pun memesannya sebanyak tiga (3) kilogram. Pun dibayar secara tunai pada hari terakhir pertemuan, Rp 1,5 miliar.
"Mereka lalu sama-sama datang ke toko emas. Emas yang disiapkan adalah emas asli".
"Jadi, ketika korban mengeceknya, emang itu asli. Namun, untuk emas yang ditransaksikan adalah emas palsu," katanya.
"Seusai beberapa hari, EMH akhirnya sadar bahwa emas itu palsu. Dia pun melapor ke kami," ujarnya.
Tak disebutkan ihwal waktu EMH melaporkan kasusnya kepada Polres Jakarta Pusat.
Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat pun berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 17.30 WIB, kemarin atau Rabu (2/10/2019).
"Dari pengakuan para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di Indonesia. Kami akan mendalaminya lebih lanjut," ujar Falva.
Baca: BERITA KESEHATAN - Antisipasi, 6 Penyakit Menyerang Tubuh saat Musim Hujan Selain Flu dan DBD
Baca: Mengungkap 7 Fakta Siswa SMP Meninggal saat Dihukum Guru, Disetrap Berdiri hingga Lari Keliling
Para pelaku rencananya jika berhasil menipu korban akan kabur ke negaranya.
Atas kejahatannya itu, mereka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, enam WNA tersebut yakni terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.
Kini, lanjutnya, pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.
"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung, pada lokasi dan waktu yang sama.
Baca: LIRIK LAGU & Chord Kunci Gitar Entah Apa yang Merasukimu atau Salah Apa Aku, Berikut Videonya
Baca: BERITA KESEHATAN - Antisipasi, 6 Penyakit Menyerang Tubuh saat Musim Hujan Selain Flu dan DBD
Baca: DEMO MAHASISWA Sebelum Pelantikan Presiden, Dema UIN Persoalkan UU KPK dan Tindakan Represif Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com
EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI