Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu KPK

Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu KPK

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Ilham
Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu 

TRIBU'N-MEDAN.com - PERPPU KPK, Jokowi Dianggap Ragu tak Berkutik di Hadapan Parppol Pendukung, Pendapat Politisi PKS.

//

Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai, Presiden Joko Widodo ragu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Baca: Akhirnya Putri Amien Rais Hanum Rais Angkat Bicara terkait Postingan dan Berujung Dipolisikan

Baca: 2 Profesor Bongkar Persoalan Awal Draf UU KPK Melemahkan, Pakar Hukum: Pasal yang Sengaja Diselipkan

Padahal, berbagai elemen masyarakat sipil memandang bahwa UU KPK hasil revisi justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Keraguan itu, menurut Pipin, menimbulkan kesan bahwa Presiden Jokowi enggan mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan keinginan pimpinan parpol pendukungnya.

"Beliau seperti tidak berkutik di hadapan para elite partai politik pendukung pemerintahannya," ujar Pipin saat menjadi pembicara dalam peluncuran hasil survei Parameter Politik Indonesia, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019). 

Baca: Dzulmi Eldin, Fakta Tour and Travel Tagih Dana Perjalanan Wali Kota Medan ke Jepang, Dibalik OTT KPK

Baca juga: Aksi Mahasiswa Tuntut Perppu KPK, Hanya 2,5 Jam dan Tak Bisa Sampai ke Depan Istana

Pipin kemudian menyinggung soal pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengenai peluang pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.

Ia berpendapat, seorang presiden tidak dapat dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu.

Lantas, Pipin menuturkan salah satu syarat pengajuan impeachment dapat dikabulkan, yakni apabila presiden terlibat tindak pidana misalnya kasus korupsi.

"Jadi, ini pernyataan luar biasa. Di luar dugaan dan saya kira terlalu jauh untuk menghubungkan antara Perppu dengan impeachment presiden," kata Pipin.

Baca: BAHAYA Gorengan dan Penyakit Kardiovaskular, Jarang Diketahui Risiko Mengerikan Mengintai Anda

"Kalau misalnya Pak Jokowi terlibaf kasus korupsi, itu bisa kita ajukan impeachment," lanjut dia.

Sementara itu, hasil survei Paramater Politik Indonesia (PPI) menunjukkan, mayoritas responden ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ditanya soal Perppu KPK, Moeldoko: Tunggu Saja, Sabar Sedikit Kenapa Sih

Saat ditanya soal urgensi penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan setuju.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved