Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu KPK

Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu KPK

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Ilham
Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu 

Sedangkan 39,3 persen responden menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Perppu KPK dan sisanya tidak menjawab.

"Memang banyak masyarakat yang ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Perppu dianggap jadi solusi dari kekisruhan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei.

Masih berdasarkan hasil survei, mayoritas responden juga menolak pengesahan UU KPK hasil revisi.

Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak setuju langkah DPR dan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU KPK yang baru. Sedangkan 23,2 persen responden menyatakan setuju dan sisanya tidak menjawab.

Menurut Adi, masyarakat yang tidak setuju khawatir UU KPK hasil revisi justru akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Baca: Dzulmi Eldin, Fakta Tour and Travel Tagih Dana Perjalanan Wali Kota Medan ke Jepang, Dibalik OTT KPK

Baca: Akhirnya Putri Amien Rais Hanum Rais Angkat Bicara terkait Postingan dan Berujung Dipolisikan

Selain itu, masyarakat menganggap UU tersebut akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

Sebanyak 39,7 persen responden setuju dengan argumen bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

Sementara 25,2 persen menyatakan tidak setuju dan sisanya tidak menjawab.

"Mayoritas masyarakat juga berpendapat bahwa UU KPK yang baru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi," kata Adi. 

Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum

Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD dan Refly Harun menjelaskan nasib Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sekarang.

Baca: Viral Postingan Adik Mencari Jodoh untuk Kakaknya yang Sudah Berusia 30 Tahun, Dibanjiri Pesan Masuk

Baca: JOKOWI TERKINI - Janji Jokowi Perkuat KPK Ditagih lewat Perppu KPK, ICW: Jangan Lupa Janjinya Dulu

Sedangkan sebagaimana diketahui, Undang-undang KPK hasil revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019).

Dilansir oleh Tribu'nWow.com melalui channel YouTube tvOneNews, Mahfud MD menjelaskan kini KPK masih bekerja seperti biasa sebelum 19 Desember 2019.

 

Namun, perubahan bisa saja lebih cepat terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Dewan Pengawas KPK sebelum tanggal tersebut.

"Sampai dengan tanggal 19 Desember atau kalau lebih cepat itu dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih terus bisa melaksanakan tugasnya." jelas Mahfud MD.

Baca: 2 Profesor Bongkar Persoalan Awal Draf UU KPK Melemahkan, Pakar Hukum: Pasal yang Sengaja Diselipkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved