Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu KPK
Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu KPK
Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu KPK
TRIBUin-MEDAN.com - Akhirnya KPK Angkat Bicara terkait Dokumen Resmi UU KPK Revisi, PKS Singgung Jokowi soal Perppu.
//
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi UU KPK hasil revisi yang sudah dicatat oleh Kemenkumham sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca: Ternyata Wali Kota Medan saat di Jepang Perpanjang Tinggal Luar Dinas, Kronologi dan Tagihan Travel
Sebelumnya, UU KPK lama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).
Baca: Ajudan Wali Kota yang Nyaris Tabrak Petugas KPK saat OTT Nongol di Kantor Wali Kota Medan
Baca: Buronan Polri Veronica Koman Galang Dukungan Politisi Australia agar Intervensi Penanganan Papua
"Kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut. Jika sudah didapatkan segera dibahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi.
"Tadi siang, kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.
"Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujar dia.
Salah satu contoh lainnya adalah mengenai status pimpinan KPK. Pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak.
Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.
Baca: Ternyata Wali Kota Medan saat di Jepang Perpanjang Tinggal Luar Dinas, Kronologi dan Tagihan Travel
Baca: KPK Datangi Lagi Pemko Medan, Periksa Beberapa Ruang Pejabat, akan Ada Tersangka Tambahan?
"Misalnya di dalam perkom itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu," kata Agus.
Agus sekaligus menegaskan bahwa jajaran di KPK tetap akan bekerja seperti biasa.
Politisi PKS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpk-terkini-setelah-janji-jokowi-sinyal-keluarkan-perppu-uu-kpk-febri-diansyah-jawab-posisi-kpk.jpg)