Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng, Ini Reaksi Sintong Gultom
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Tidak ada peraturannya dicicil nanti susah untuk menghitungnya. Jadi kalau dikembaliakan ada nilai presentatif kepada putusan. Meski tidak menghilangkan pidananya," cetus Hakim.
Terdakwa lainnya Sideli juga menyatakan hal yang sama kepad Majelis Hakim. "Ya saya juga ada niat untuk mengembalikan Yang Mulia," ungkapnya.
Hakim Ketua Azwardi menegaskan kepada para terdakwa agar pengembalian tersebut jangan hanya sebuah wacana.
Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018 dan akhirnya tertangkap pada 25 Maret 2019 lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu didampingi Arifin menyebutkan bahwa terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.44/110/KPTS/Tahun 2015.
Hingga akhirnya diberhentikan pada 27 Desember 2017 di Kantor Dewan Tapteng. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 92.625.700,00," ungkap jaksa.
Kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.
Perjalanan dinas tersebut diantaranya Dinas Tenaga Kerja Medan, Dinas Pertamanan Medan, sumpah jabatan Walikota/wakil Medan, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tapteng, Mengikuti Bimtek Nasional dengan tema di Hotel Jayakarta, Konsultasi ke Biro Otda Kantor Gubsu dan Dinas Kehutanan Sumut.
Selanjutnya Mengikuti Bimtek Nasional di Fave Hotel Jakarta, Kunjungan kerja ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Dishub Kota Medan, Konsultasi ke DPRD Sumut, Menghadiri pelantikan Pejabat Bupati Tapteng di Kantor Gubsu, Kunjungan ke Dinas Tata Kota dan Bangunan dan Permukiman dan Dinas Kebersihan Kota Tangerang.
Selanjutnya mengikuti Bintek Nasional di The BCC Hotel Batam, konsultasi ke Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Sumut, konsultasi ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan DPR RI Komisi V, konsultasi ke Dinas Penataan Ruang dan Permukiman dan PSDA Sumut, konsiltadi Biro Otda Kantor Gubernur Sumut.
Kunjungan Kerja ke Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, konsultasi ke BPBD Sumut, pergi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, menghadiri perayaan Natal Bersama tingkat Nasional di Humbahas.
Konsultasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Sumut, konsultasi ke Biro Otda Kantor Gubsu, mengikuti Bimtek Nasional di Hotel Ibis Mangga Dua Jakarta, kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Langkat, konsultasi ke Dinas PU Bina Marga Sumut, konsultasi ke Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, menghadiri acara malam pergelaran seni budaya Kabupaten Tapanuli, konsultasi ke Bappeda Sumut, menghadiri workshop di Jakarta.
Kunjungan kerja ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Tangerang, menghadiri acara pengambilan sumpah janji serta jabatan dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tapteng, konsultasi ke Biro Hukum Setda Sumut, mengikuti Bimtek Nasional di Hotel Max One Kramat Jati Jakarta.
Dan pada perjalanan dinas ke 49 mengikuti Bimtek Nasional dengan tema “Optimalisasi reses dan pokok pikiran DPRD serta tugas dan tanggung jawab alat kelengkapan DPRD” di Hotel Fave Tanah Abang Sideng Timur No. 58 Jakarta Pusat pada 01 November 2017.