Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng, Ini Reaksi Sintong Gultom
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Kemudian berkas diajukan kepada PPTK untuk dilakukan verifikasi SPJ, jika setuju maka PPTK menanda tangani Tanda Terima dan diteruskan kepada Sekretaris DPRD Kab. Tapteng untuk diketahui dan selanjutnya penanda tangan pada Tanda Terima.
Jika anggota DPRD tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban untuk biaya penginapan maka kepada yang bersangkutan hanya bisa diberikan biaya sebesar 30% dari plafon biaya penginapan sesuai standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Sumut.
"Dalam tindak pidana Penyimpangan pada biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp. 92.625.700,00," ungkapnya.
Dimana Jaksa menjelaskan Kerugian keuangan Negara tersebut sebagai akibat dari selisih penghitungan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng tahun anggaran 2016 dan 2017.
"Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," pungkas Jaksa.
(vic/tribunmedan.com)