Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng, Ini Reaksi Sintong Gultom

Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi perjalanan fiktif senilai Rp92.625.700 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2019). 

Dimana Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean menjelaskan bahwa Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Dimana DPA itu sudah direncanakan, namun apabila jumlah pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan sudah melebihi anggaran yang ditampung maka perjalanan dinas berikutnya baru dapat dilaksanakan apabila anggarannya sudah ada ditampung dalam APBD Perubahan (APBD-P).

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kab. Tapanuli Tengah masing-masing :
Tahun 2016 sebesar Rp.9.583.674.454. Pada Tahun 2017 sebesar Rp.10.538.000.000.

Dimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 dimana setiap yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas yang digunakannya.

Terdakwa yang mengetahui perihal mekanisme melaksanakan perjalanan dinas, maka setelah terdakwa menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh Sekretaris DPRD.

"Selanjutnya terdakwa menghubungi bendahara keuangan DPRD Tapteng untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah," ungkap jaksa.

Selanjutnya setelah direalisasi oleh bendahara Sekretaris Daerah memberikan kepada terdakwa untuk tiket pesawat, biaya hotel, biaya makan, dan uang saku selanjutnya untuk diserahkan kepada anggota dewan yang melaksanakn perjalan dinas.

Dimana besaran tersebut adalah 70 hingga 80 persen, dengan sisa 20 persrn diberikan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas dan melengkapi administrasi dalam kegiatan.

Setelah melakukan kegiatan perjalanan dinas terdakwapun menyerahkan bill hotel kepada saksi Herlina Siregar dan Komalasari Simamora selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tapteng.

Hal ini untuk realisasi pengitungan pembayaran penginapan dan selanjutnya terdakwa menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Berdasarkan keterangan Anggota DPRD Tapteng Khairul Kiyedi menyebutkan bahwa dirinya pernah melaksanakan perjalanan dinas pada TA. 2016 dan TA. 2017 bersama-sama dengan terdakwa dalam kegiatan Bimtek.

Saksi Khairul menerangkan bahwa yang menentukan hotel tempat menginap terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar bukan staf pendamping melainkan masing-masing anggota DPRD.

Keterangan ini sama seperti yang disampaikan 3 saksi anggota DPRD Tapteng lainnya.

Untuk mekanisme pembayaran yang telah dilengkapi bukti pertanggungjawaban oleh anggota DPRD yang telah selesai melaksanakan perjalanan dinas.

Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, maka anggota DPRD yang bersangkutan menyerahkan semua bukti transportasi dan penginapan kepada Pembantu Bendahara untuk mempersiapkan Tanda Terima (pelunasan).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved