Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng, Ini Reaksi Sintong Gultom
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi perjalanan fiktif senilai Rp 92.625.700 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2019).
Rekan lainnya yang juga Anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sideli Zendrato juga dituntut sama dengan akibat korupsi perjalanan fiktif senilai 121.173.050.
Keduanya juga dibebankan membayarkan denda sebesar Rp 200 juta. Dimana masing-masing dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 92.625.700 (Sintong) dan Rp 121.173.050 (Sideli) dengan subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan persidangan perkara ini menghukum terdakwa Sintong Gultom dan Sideli Zendrato karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 200 juta," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eben Sibarani.
Dalam pertimbangan Jaksa asal Sibolga, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak membayarkan uang kerugian negara, serta selaku Wakil Rakyat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.
Terdakwa Sintong tampak terlihat terbengong dengan tuntutan tinggi tersebut. Sedangkan Sideli tampak tertunduk lemas saa dibacakan nota tuntutan tersebut.
Setelah mendenagarkan tuntutan kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).
Sesuai sidang Sintong tampak menghindari awak media. Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Sintong memberikan statement "Saya no coment saja," cetusnya didampingi kuasa hukum.
Pertanyaan yang sama ditujukan kepada Sideli juga tampak hanya terdiam dan hanya bisa merenung saat ditanyai tuntutan tersebut.
Sementara, JPU Eben menuturkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena keduanya tidak mengembalikan kerugian negara.
Saat ditanya, terkait permintaan keduanya untuk menyicil kerugian negara tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa hal tersebut tidak ada dalam peraturan.
"Tidak ada diatur itu, mau bagaimana. Ada lagi yang mau ditanyakan," ungkapnya dengan nada tinggi.
Sebelumnya pada persidangan pekan lalu, kedua terdakwa berniat mengembalikan keuangan negara namun dengan menyicil.
"Ada keinginan Yang Mulia, namun sistem menyicil," cetusnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris
Hal itu sontak membuat Hakim Anggota Tirta bingung dan menyebutkan bahwa sistem tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang.