Perusahaan ini Didenda Rp 261 Miliar, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Kebakaran Hutan

Data ini pun bisa menjadi dasar untuk menyiapkan perampasan keuntungan perusahaan dari hasil kebakaran untuk pembukaan lahan di konsesi.

TRIBUN PEKANBARU / MELVINAS PRIANANDA
Helikopter Super Puma yang dikerahkan oleh Sinar Mas Forestry menjatuhkan bom air dalam upaya membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (15/3/2016). 

Jejak digital ini juga untuk menyiasati konsesi-konsesi terbakar yang belum dapat dijangkau aparat karena kesulitan mencapai lokasi kebakaran.

”Walaupun api sudah padam, jejak forensiknya masih ada dan tercatat. Kami tidak akan berhenti untuk terus mengejar pelaku,” katanya.

Kejahatan serius

Kebakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak kepada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

”Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara, dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK.

”Ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah,” ujarnya.

Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus perorangan segera akan disidangkan.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.Id dengan judul Diputus Bersalah soal Kebakaran Hutan, PT AUS Harus Bayar Rp 261 Miliar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved