Iuran BPJS Kesehatan Naik
Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000
Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000
Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000
TRIB UN-MEDAN.com - Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000
//
Anda peserta BPJS Kesehatan, bersiaplah merogoh kocek, menambah setoran iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
//
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Baca: BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Viral Kisah Perempuan Kaki Ayam selama Empat Tahun Lamanya, Tak Dinyana Manfaatnya Luar Biasa
Baca: Akhirnya Mahfud MD Tantang Balik soal Perppu KPK, ICW Sasar 4 Menteri Tuduhan Skandal Panama Papers

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.
Baca: Alergi - CARA Mudah Mengatasi Alergi, Manfaat Lemon hingga Kunyit Basmi Bakteri Kulit, Silakan Coba
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United, Liverpool vs Arsenal, Cek Liga Italia
Baca: RINCIAN Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sanksi Nunggak Gak Bisa Bikin SIM, Paspor dan IMB,Aturan Baru
Tarif kenaikan
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Baca: Reaksi Kapolres, Anggota Polisi Dibacok saat Berlangsung Tawuran Anak-anak, Camat Sempat Imbau
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).
Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42.000 per bulan menjadi Rp 19.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.