Iuran BPJS Kesehatan Naik
Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000
Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000
Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United, Liverpool vs Arsenal, Cek Liga Italia
Baca: Kisah Misriyani, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak, Dipecat Partai Gerindra, Misriyani Klarifikasi
"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal.
Baca: Viral Aksi Tak Senonoh Pria yang Meraba Bagian Sensitif Wanita di Lift, Ending-nya Menyakitkan
Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.
Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Baca: Alasan Prabowo Subianto Ogah Pakai Mobil Dinas, Terungkap dari Wasekjen Gerindra, tak Ambil Gaji?
Baca: Amin Rais - Syarat Dukung Prabowo Dilontarkan Amien Rais, Muncul Pernyataan Gerindra Sufmi Dasco
Baca: Alasan Istri Mengharukan, Rela Dipoligami, Nikahkan Suami PNS dengan Wanita Lain, Undangan Sakral
Baca: Maia Estianty - Foto-foto Mesra Maia Estianty dan Suami Irwan Mussry Tertangkap Kamera di Afrika
Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000