PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya

PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya. Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK) 

Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.

Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

Viral Perempuan Kaya yang Hidup Serumah dengan 3 Lelaki, Tatkala Hamil Muncul Konflik Siapa Bapaknya

5 Pelajar Perempuan Didicuk atas Kasus Prostitusi Online, 2 Pelanggan Saban Sehari dan Tarifnya

Deretan Artis yang Dinikahi dengan Mahar Sangat Murah, Ada Fairuz hingga Laudya Cynthia Bella

Perempuan 35 Tahun Suruh Remaja Putri 13 Tahun Bunuh Saudari Sendiri yang Hamil, Ambil Bayi Lelaki

Viral Aksi Tak Senonoh Pria yang Meraba Bagian Sensitif Wanita di Lift, Ending-nya Menyakitkan

Viral Tragedi Ayah yang Jadikan Anaknya Mengemis, Ternyata Bertujuan untuk Bayar Utang ke Rentenir

Viral Istri Tinggalkan Suami dan Jatuh ke Pelukan Kekasih lantaran Tak Disediakan Sarapan Telur

Kebahagiaan Berubah Jadi Duka, Pengantin Wanita Meninggal Setelah Menikah, Kelelahan saat Resepsi

''Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.

Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda maka harta benda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.

Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved