PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya
PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya
VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Pukul Sopir Ambulas, Inilah Langkah Lanjutan dari Polres Tebingtinggi
Pengakuan Blak-blakan Pemerkosa 9 Wanita, Satu di Antaranya Lantaran Berpacaran dengan Adik Pelaku
Pasutri Diusir dari Kapal Pesiar lantaran Lupa Menutup Pintu Balkon tatkala Berhubungan Badan
VIRAL Gadis Cantik Bernama Utari yang Berjualan Cilok 345 Balap Siomai, Ini Sosok dan Kisahnya
Wanita Ini Ternyata Korban Penculikan saat Bayi, Terungkap saat Foto Selfie dengan Teman Sekolah
Viral Kisah Cinta Pria Muda Nikahi Wanita Paruh Baya, Sempat Mendapatkan Penentangan dari Keluarga
Tragis dan Getir, Remaja Putri Jadi Pelampiasan Syahwat Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Tuding Pelakor
DAFTAR CPNS 2019 Terbaru - Syarat Mudah hingga 5 Dokumen Penting yang Harus Anda Lengkapi
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.
Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung.
Kuasa Hukum Terdakwa Eddy, Ilham Gandhi Lubis menyebutkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan memori banding yang membantah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Memori secepatnya kami upayakan karena sampai hari ini belum mendapatkan putusan dari PN Medan sendiri. Nanti kami mengacu pada hal itu untuk membuat memori banding," tegasnya, Senin (4/11/2019).
Menurut Lubis, kliennya seharusnya tidak dikenakan hukum pidana seseuai Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 pasal 8.
Peraturan itu menyebutkan bahwa korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakkan hukumnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.