PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya

PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya. Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK) 

PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya

''Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa pegawai BNI 46 salah transfer Rp 2.8 miliar, Eddy Sanjaya (66), mewakili PT Darma Utama Mestrasco melakukan banding setelah dipidana denda Rp 4 miliar akibat menggunakan uang Bank BNI sebanyak Rp 2,8 miliar yang salah dikirimkan ke rekeningnya.

Banding kasus pegawai BNI 46 salah transfer Rp 2.8 miliar dilakukan terdakwa Eddy Sanjaya tepat tujuh hari setelah vonis, Senin (28/10/2019).

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol

Penata Rias Ungkap Rahasia di Balik Make Up Joker, Tidak Menonjolkan Sisi Seram dan hanya 20 Menit

Kekasihnya Merengek dan Minta Dibelikan Cincin Berlian, yang Dilakukan Pria Ini Bikin Kagum

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun

Perubahan Drastis Adele Sang Pelantun Hits Someone Like You, Rahasia Turunkan Berat Badan 19 Kg

Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved