PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya
PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya
PEGAWAI BNI 46 Dihukum Denda Rp 4 Miliar lantaran Salah Transfer, Ini Langkah Lanjutannya
''Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa pegawai BNI 46 salah transfer Rp 2.8 miliar, Eddy Sanjaya (66), mewakili PT Darma Utama Mestrasco melakukan banding setelah dipidana denda Rp 4 miliar akibat menggunakan uang Bank BNI sebanyak Rp 2,8 miliar yang salah dikirimkan ke rekeningnya.
Banding kasus pegawai BNI 46 salah transfer Rp 2.8 miliar dilakukan terdakwa Eddy Sanjaya tepat tujuh hari setelah vonis, Senin (28/10/2019).
Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?
Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta
Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol
Penata Rias Ungkap Rahasia di Balik Make Up Joker, Tidak Menonjolkan Sisi Seram dan hanya 20 Menit
Kekasihnya Merengek dan Minta Dibelikan Cincin Berlian, yang Dilakukan Pria Ini Bikin Kagum
Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?
UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun
Perubahan Drastis Adele Sang Pelantun Hits Someone Like You, Rahasia Turunkan Berat Badan 19 Kg
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.