News Video

Bupati Nikson Nababan: Proyek Patung Yesus Siatasbarita tak Bisa Dilanjutkan

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berbeda pendapat dengan Sihar Sitorus. Ia menjelaskan kalau proyek Patung Yesus Siatasbarita tak bisa dilanjut.

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Ia meminta Pemprov Sumut membahas masalah ini ke pihak terkait agar proyek bisa segera diselesaikan.

Diwawancarai terpisah, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berbeda pendapat dengan Sihar Sitorus.

Ia menjelaskan kalau proyek Patung Yesus tak bisa dilanjut.

Bahkan apabila dilanjut akan menjadi pelanggaran hukum.

"Proyek itu bukan mangkrak tapi total loss," Kata Nikson Nababan melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan penelitian di lapangan yang mengungkap fakta ada kemiringan 7 derajat.

Apabila proyek dilanjut akan beresiko roboh.

"Bangunan sudah miring 7 derajat, bahaya kalau dilanjutkan. Tanah di daerah itu memang agak labil," sambungnya.

Disinggung untuk merobohkan proyek Patung Yesus, Nikson Nababan mengaku sudah dalam tahap pencabutan aset.

Ia pun sudah berdiskusi ke Kapolda Sumut untuk memastikan proyek itu tidak lagi barang bukti.

"Sudah diskusi dengan Kapolda dan Kapolres, sudah boleh dirobohkan, saat ini dalam tahap pencabutan aset. Jelek juga dilihat masyarakat ada Patung Yesus yang tak selesai," tambah Nikson Nababan.

Anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Edy Rahmayadi bisa melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara
Anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Edy Rahmayadi bisa melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara (Tribun Medan)

Sihar Sitorus Minta Edy Rahmayadi Bisa Lanjutkan Proyek Patung Yesus di Siatasbarita

AJAIB! Ditemukan Catatan Tulisan Tangan Berusia 300 Tahun di Dalam Patung Yesus

KORUPSI PATUNG YESUS

Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane, dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (8/8/2017).

Majelis hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama pada proyek tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 6,1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved