News Video
Bupati Nikson Nababan: Proyek Patung Yesus Siatasbarita tak Bisa Dilanjutkan
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berbeda pendapat dengan Sihar Sitorus. Ia menjelaskan kalau proyek Patung Yesus Siatasbarita tak bisa dilanjut.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
"Menghukum terdakwa Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriandi.

• Nama Luhut Panjaitan Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Patung Yesus
• Manipulasi Bahan Dasar Patung Yesus, Jaksa Tuntut Ini Kepada Dua Terdakwa
Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni, semula bahan dasar yang digunakan seharusnya murni terbuat dari tembaga.
Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar dicampur menggunakan aluminium.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morrys Sihombing menuntut keduanya selama satu tahun enam bulan penjara.
Hanya saja ada perbedaan pidana denda. Murni Alan Sinaga denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Sondang Pane denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim, JPU Symon Morrys masih bimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Hal yang sama berlaku bagi kedua terdakwa setelah tujuh hari pembacaan vonis.
"Kemungkinan kita terima. Tapi bagaimana pun kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara ini usai sidang.
keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(hen/tribun-medan.com)