News Video

Bupati Nikson Nababan: Proyek Patung Yesus Siatasbarita tak Bisa Dilanjutkan

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berbeda pendapat dengan Sihar Sitorus. Ia menjelaskan kalau proyek Patung Yesus Siatasbarita tak bisa dilanjut.

"Menghukum terdakwa Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriandi.

Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017). (Tribun Medan / Azis)
Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017). 

 Nama Luhut Panjaitan Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Patung Yesus

 Manipulasi Bahan Dasar Patung Yesus, Jaksa Tuntut Ini Kepada Dua Terdakwa

Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni, semula bahan dasar yang digunakan seharusnya murni terbuat dari tembaga.

Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar dicampur menggunakan aluminium. 

Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi
Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi (Tribun Medan)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morrys Sihombing menuntut keduanya selama satu tahun enam bulan penjara.

Hanya saja ada perbedaan pidana denda. Murni Alan Sinaga denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan  terdakwa Sondang  Pane  denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, JPU Symon Morrys masih bimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Hal yang sama berlaku bagi kedua terdakwa setelah tujuh hari pembacaan vonis.

"Kemungkinan kita terima. Tapi bagaimana pun kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara ini usai sidang.

keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved