INILAH Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Utama Pertamina, Hingga Rekam Jejak Ahok di Dunia Energi
Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina.Ini Tugas dan Tanggungjawab Komisaris Utama Pertamina hingga Pengalaman Ahok di Dunia Pertambangan.
Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina.
Ini Tugas dan Tanggungjawab Komisaris Utama Pertamina hingga Pengalaman Ahok di Dunia Pertambangan.
///
TRIBUN-MEDAN.com - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.
Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak?
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? Tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Selanjutnya...
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Rekam Jejak Ahok di Dunia Pertambangan
Dok. Istimewa
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Selain dikenal saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok rupanya sempat malang melintang di dunia pertambangan.
Dikutip dari buku Jejak Para Pemimpin (2014), selepas menjadi sarjana Teknik Geologi dari Universitas Trisakti, Ahok memutuskan mengikuti jejak ayahnya menjadi pengusaha.
Pada 1989, ia pulang kampung ke Belitung dan mendirikan CV Panda. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan, sebagai kontraktor PT Timah.
Selama dua tahun menjadi kontraktor, Ahok bermimpi menjadi pengusaha di bidang pembangunan yang lebih besar lagi.
Namun, ia sadar bahwa untuk menjadi pengolah mineral, diperlukan modal yang besar serta manajemen yang profesional.
Untuk itu, ia kembali ke Jakarta dan mengambil S2 di bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetia Mulya.
Setelah meraih gelar Magister Manajemen (MM), Ahok diterima bekerja di PT Simaxindo Primadya di Jakarta. Perusahaan itu bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik.
Ahok berperan sebagai staf direksi bidang analisis biaya dan keuangan proyek. Namun, tak lama, Ahok ingin mengembangkan usahanya di Belitung sehingga berhenti bekerja dan pulang kampung pada 1992.
Pada 1992, Ahok mendirikan PT Nurinda Ekapersada. Perusahaan itu didirikan sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995.
Pabrik yang dimaksud berlokasi di Dusun Burung Mandi, Desa Mengkubang, Manggar, Belitung Timur.
Ahok bermimpi pabrik itu menjadi percontohan agar usaha bisa menguntungkan bagi pemegang saham, karyawan, dan warga sekitarnya.
Dengan dibantu berbagai orang, pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Pulau Belitung itu didirikan pada 1994.
Ahok memilih menggunakan teknologi dari Amerika Serikat dan Jerman untuk operasionalnya.
Ia ingin perusahaannya bisa memulai tumbuhnya suatu kawasan industri terpadu dan pelabuhan samudra dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).
Sayang, langkahnya terhenti pada tahun 1995. Pabrik Ahok ditutup pemerintah.
Ahok mengaku ada oknum Kementerian Kehutanan yang menerbitkan sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya.
Sontak, perusahaan tambang Ahok ditutup. Peristiwa inilah yang pada akhirnya membuat Ahok berniat menjadi pejabat. Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.(*)
Tautan Artikel:Jadi Komut Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Dunia Pertambangan dan Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina

