Tawuran Geng Motor, Anak SMP Bacok Lawan hingga Tewas, Kapolres: Tawuran Dianggap Sarana Hiburan
Delapan anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Herly Suprapto (27), warga Tanjung Priok, akhirnya diamankan warga
Tawuran Geng Motor, Anak SMP Bacok Lawan hingga Tewas, Terungkap Pesan WA Ada Janjian Tawuran
TRIBUN-MEDAN.com - Delapan anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Herly Suprapto (27), warga Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya diamankan polisi.
Delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka FAP dan FF merupakan pelaku utama yang membacok korban pada Minggu (24/11/2019) dini hari.
Tersangka FAP, yang masih duduk di bangku SMP, berperan membacok korban, sedangkan FF merupakan sosok yang membonceng FAP.
"Saudara FAP yang melakukan pembacokan dengan senjata tajam terhadap korban," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
Sementara FAP mengaku masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Ia juga mengaku baru berumur 16 tahun.
"Saya masih kelas 3 SMP. Masih 16 tahun," ucapnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.
FAP mengaku terlibat dalam tawuran lantaran dipaksa oleh teman-temannya anggota geng motor VDM (Vademangan).
Mereka lantas menyerang geng motor Sunter Kangkungan setelah sempat janjian lewat WhatsApp. "Karena emosi tinggi sama anak Sunter Kangkungan," katanya.
• Polisi Berkali-kali Letuskan Senpi di Pintu Tol Helvetia, Sempat Kejar-kejaran dengan Mobil Panther
• Agnez Mo Kontroversi, Mbah Mijan : Singer Cantik Idolaku Terjangkit Aliran Music Illuminati
Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya laporan terkait kejadian tersebut. Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung mengejar para pelaku.
"Kami gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. dan diback up dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Budhi.
Dengan tim gabungan tersebut, polisi menangkap para pelaku dalam kurun waktu 15 jam. Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.
"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.
Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
