Tiga Kurir Sabu 1 Kg Bingung Dituntut 15 Tahun Penjara, Modus Bawa Narkoba Gunakan Angkot
Tiga terdakwa kurir sabu 1 kilogram asal Tanjungbalai dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Tiga Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara, Modus Bawa Narkoba Gunakan Angkot
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir sabu 1 kilogram asal Tanjungbalai dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019).
Ketiga terdakwa itu adalah Fitra Simangunsong, Iwan Panjaitan, dan Ajir Marpaung.
Para terdakwa terbukti membantu proses transaski jual beli sabu seberat 1 kg dengan modus membawa sabu menggunakan angkutan umum (angkot).
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di PN Medan, Selasa (17/12).
Saat mendengar tuntutan 15 tahun penjara, ketigas terdakwa tampak kebingungan dan langsung menatap majelis hakim dengan tatapan kosong.
Dalam sidang yang diketuai Saidin Bagariang, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para terdakwa didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa membacakan tuntutan. Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan pada 24 April 2019 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Iwan Panjaitan meminta bantuan Ajir Marpaung untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Iwan menjanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 kepada Ajir.
"Kemudian Iwan mengatakan kepada Fitra bahwa tugasnya dan Ajir hanya memantau penyerahan 1 bungkus plastik teh China merk Guanyingwang yang berisikan saabu-sabu seberat 1 kg kepada pembeli," jelasnya Jaksa Randi.
Selanjutnya Fitra bersama Iwan dan Ajir berangkat ke Jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjung Balai Kota I, dengan menumpangi kendaraan umum atau angkutan kota.
Pada saat itu Iwan membawa 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang yang berisikan sabu seberat 1 kg.
"Kemudian Iwan menunggu pembeli sabu tersebut datang, sedangkan terdakwa Fitra dan Ajir berada sekitar lima meteran dari Iwan untuk memantau dan mengawasi melakukan transaksi jual beli sabu," tutur Jaksa.
Selanjutnya pukul 21.00 WIB, petugas kepolisan yang menyamar sebagai pembeli datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Iwan. Kemudian polisi juga meringkus Fitra serta Ajir.
(vic/tribunmedan.com)