Perawat Didenda Rp 20 Juta Usai Obati Bisul Karena Praktik Tanpa Izin

Sehari setelahnya, 19 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Alex kembali ke rumah Jumraini. Namun sang perawat tidak di tempat.

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perawat asal Lampung, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. 

Perawat Didenda Rp 20 Juta Usai Obati Bisul Karena Praktik Tanpa Izin

TRIBUN-MEDAN.com - Jumrani, seorang perawat di Kabupaten Lampung Utara dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PB) Kotabumi, Kamis (19/12/2019).

Jumrani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa izin sebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Eva MT Pasaribu. "Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Eva.

Menanggapi vonis tersebut, perawat asal Lampung Utara menyatakan masih pikir-pikir.

Jumrani didakwa karena dianggap lalai melakukan pemeriksaan kesehatan Alex hingga menyebabkan kematian.

Obati tetangga yang bisulan 

Kasus hukum yang menjerat Jumrani berawal dari kejadian setahun lalu.

Kala itu, 18 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Alex Sandra menemui Jumraini untuk memeriksakan bisul di telapak kaki kanan.

Tiga puluh menit kemudian, Alex pulang dan mengaku tidak jadi berobat karena takut dibedah oleh Jumraini.

Sehari setelahnya, 19 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Alex kembali ke rumah Jumraini. Namun sang perawat tidak di tempat.

Alex kembali ke rumah Jumrani dengan salah satu saksi pada sore hari.

Di rumahnya, Jumrani melakukan tindakan membedah bisul Alex. Setelah proses selesai, Jumrani mengatakan bahwa biaya penanganan sebesar Rp 110.000.

Alex Sandra kemudian memberikan uang Rp 50.000 dan berjanji sisa pembayaran akan segera dikirim.

Sesampainya di rumah, Alex minum obat dan berstirahat. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB Alex terbangun dan merasakan sakit di bagian kaki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved