INI Struktur Organisasi Terbaru Kemendikbud yang Dirampingkan Jokowi dari 16 Pos Jadi 10 Pos Saja
Joko Widodo melakukan perombakan struktur organisasi Kemendikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Mendikbud Nadiem Makarim
PEROMBAKAN besar-besaran dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari 16 pos jadi 10 pos saja.
////
TRIBUN-MEDAN.Com - Presiden Joko Widodo melakukan perombakan struktur organisasi Kemendikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Jokowi Dukung Penuh Mendikbud Nadiem Makarim Ganti Sistem UN (tribunnews)
Perubahan apa yang dilakukan?
Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud
1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
4. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
5. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
6. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
7. Staf Ahli Bidang Akademik
Penambahan/peleburan 5 pos baru Kemendikbud