INI Struktur Organisasi Terbaru Kemendikbud yang Dirampingkan Jokowi dari 16 Pos Jadi 10 Pos Saja

Joko Widodo melakukan perombakan struktur organisasi Kemendikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Mendikbud Nadiem Makarim

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/jeprima
Mendikbud Nadiem Makarim Buka-bukanan UN atau Ujian Nasional, Nasib UN 2020? Penentu Kelulusan? 

8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

10 Fungsi Dirjen Vokasi Pos Baru di Kemendikbud

Selain melakukan perampingan struktur susunan organisasi, Perpres 82/2019 juga memunculkan direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Direktorat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal ini di bawah dan bertanggungjawab kepada Mendikbud Nadiem Makarim.

Hal ini tertuang dalam Pasal 16.

Dirjen Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

1. Merumuskan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

2. Melaksanakan kebijakan di bidang penetapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

3. Melaksanakan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;

4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

5. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

6. Melaksanakan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;

7. Merumuskan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved