Istri Bunuh Hakim Jamaluddin
PN Medan Sudah Prediksi Hakim Jamaluddin Dibunuh Istri, Erintuah: Enggak Kaget
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yaitu Istri Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yaitu Istri Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran, Rabu (8/1/2020).
Apresiasi datang dari Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno.
"Apresiasi kepada pihak Kepolisian da kita patut bersyukur, karena yang sama-sama kita nantikan, akhirnya dapat terungkap. Namun kita harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelasnya kepada Tribun.
Ia memastikan apabila kasus tersebut akan dilimpahkan di PN Medan, pihaknya akan tetap independen.
"Memeriksa dan memutus semua kasus harus profesional," cetusnya.
Sementara, Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa otak pelaku adalah istri Jamaluddin.
Hal tersebut disebutkan bahwa hal tersebut membuat marwah Hakim menjadi sedikit tercoreng.

"Semua sudah memprediksikan kesana cuma belum ada bukti. Enggak kaget, cuma memang sebagaimana kita kerja bahwa ini betul terungkap pelakunya atau istrinya tentunya sedikit banyak mempengaruhi marwah kita. Marwah pengadilan, hakimnya itu yang kita khawatirkan, ternyata memang sedikit banyaknya," ungkapnya.
Erintuah juga memastikan bahwa memang kematian Jamaluddin tidak ada berhubungan dengan kasus yang ditangani.
"Dari awal saya sudah katakan saya tahu betul, kebetulan sama-sama humas dan tidak ada yang menyangkut perkara," bebernya.
Ia juga menyebutkan bahwa dengan ditetapkannya istri Zuraida sebagai tersangka, merupakan hal yang wajar.
"Pelaku kejahatan itu bisa siapa aja, bisa orang dekat bisa orang luar bisa keluarga kan gitu," tambah Erintuah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan profesional menangani para tersangka dalam perkara ini.
"Tentu kita siap, kan pengadilan tidak boleh menolak perkara dan seandainya ini nanti dilimpah percayalah hakim itu menyidang perkara profesional tidak ada rasa sentimen, walaupun dia bunuh sesama rekan hakim," tuturnya.

Erintuah menjelaskan bahwa jeratan pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.