Perampokan Modus Ajak Mesum Kemudian Bakar Korban di Kamar Hotel, Begini Rekonstruksi Kasusnya

Dalam setiap adegannya, Luki digantikan seorang polisi lantaran kondisinya belum pulih.

KOMPAS.COM/FARIDA
Ketiga pelaku, Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26) melakukan adegan rekonstruksi perampokan disertai pembakaran di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru, Karawang, Kamis (16/1/2020). 

Rupanya itu modus baru pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. Komplotan itu sudah beraksi lima kali.

Ketiganya, yakni Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26) dibekuk di dua tempat berbeda kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara. (Kompas.com/Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan Modus Ajak Mesum di Hotel Karawang"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved