Hakim dan Jaksa Tak Banyak Tanya ke Wali Kota Siantar Hefriansyah
Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan hakim dan jaksa kepada Hefriansyah.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com-Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor menghadiri sidang perkara Pidana Korupsi Dana Insentif dan Lembur yang dilakukan oleh dua orang bawahannya, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(6/2/2020).
Kabag Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Adiaksa Dian Sasman Purba MM (51) dan Bendahara Pengeluaran Erni Zendrato didakwa secara bersama-sama memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadinya, yakni potongan uang lembur dan intensif para ASN dan honorer.
Hefriansyah datang bersama kedua ajudannya, Dilan dan Marlon, yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Penasihat Hukum, menanyakan kepada Dilan tentang keterlibatan Wali Kota Pematangsiantar dalam perkara pengutipan uang dana insentif dan lembur triwulan Kepala Bagian yang dipotong 15 persen.
"Apakah anda mengetahui ada pengutipan uang yang dilakukan terdakwa kepada kepala-kepala bagian?" tanya Penasihat Hukum.
"Saya mengetahui setelah dipanggil oleh Polda Sumut sebagai saksi," jawab Dilan singkat.
"Apakah kamu ada disuruh mengambil uang dari Adiaksa oleh Wali Kota?" tanyak PH kembali.
"Seingat saya tidak pernah," baliknya.
Pengacara terdakwa kembali menanyakan biaya perjalanan yang dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar sebelum terjadi OTT.
"Wali Kota ada berapa kali melakukan perjalanan Dinas keluar Kota?" tanya PH.
Ia menjabarkan beberapa perjalanan Wali Kota Pematangsiantar. Menurutnya, Wali Kota Pematangsiantar ada tiga kali melakukan perjalanan dinas keluar kota.
"Seingat saya ada tiga kali Wali Kota menghadiri undangan keluar kota. Pernah ke Solo untuk menghadiri Penghargaan yang diberikan Keraton Solo, dan dua kali perjalanan ke Gubernur Sumut," jawabnya.
"Selain itu, ada lagi yang dihadiri oleh Wali Kota?" tanya PH kembali.
"Saya kurang tahu, Bu," tandasnya.
Lalu pengacara menanyakan hal tersebut kepada Marlon, dan mendapatkan jawaban yang sama.
"Apa kalian pernah menjumpai Adiaksa?" tanya pengacara.
"Tidak, Bu" jawab mereka kompak.
JPU mendapatkan kesempatan untuk bertanya, JPU mengarah ke saksi lainnya, Lodewyk selaku staff Humas Protokoler Pemkot Pematang Siantar, dan mempertanyakan soal aliran dana untuk ulang tahun salah satu media.
Ia mengaminkan pertanyaan dari Penasihat Hukum yang menanyakan sebagian aliran dana 15 persen tersebut untuk ulang tahun salah satu media.
"Yang saya tahu, waktu itu ada ulang tahun salah satu media, dan Pak Adiaksa memberikan sejumlah uang untuk iklan disana," ucapnya Lodewyk.
"Saya tidak tahu apa maksudnya, mungkin biar ada namanya di dalam koran tersebut," cetusnya.
Hakim dan Jaksa Tak Banyak Tanya Hefriansyah
Hakim pun memanggil saksi Wali Kota Hefriansyah untuk memberikan kesaksiannya.
Jaksa diberikan kesempatan pertama untuk mempertanyakan Wali Kota, dan langsung dimanfaatkan untuk menanyakan dana intensif yang dipotong oleh BPKAD.
Ia mengaku mengetahui dana Insentif miliknya ada dan masuk ke rekeningnya.
"Darimana kamu tahu?" tanya jaksa
"Istri saya yang memberi tahu, Pak," jawabnya.
"Kamu tau ada uang kamu dipotong 15 persen?" tanya Jaksa.
"Saya tidak ingat, Pak," baliknya.
Penasihat Hukum terdakwa mempertegas dan menanyakan soal uang Insentif dan lembur yang dipotong oleh BPKAD.
Ia mengaku tidak mengetahui soal dana teraebut.
Saat ditanyai masalah dana perjalanan dinas oleh Penasihat Hukum, Ia mengaku uang yang ia gunakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penasihat Hukum menanyakan kembali masalah dana non-budgeter.
"Apakah ada dana non-budgeter selama perjalanan Dinas yang dilakukan Wali Kota?" tanya PH terdakwa.
Ia menjawab, setiap perjalanannya terangkum dalam APBD, yang ditulis melalui SPPD yang dibuat.
"Semua biaya perjalanan Dinas saya, tertera pada SPPD yang sudah dianggarkan di APBD," jawabnya.
PH menanyakan apakah Wali Kota mengetahui saat OTT yang dilakukan oleh Polda Sumut.
"Saat Polda melakukan OTT, apa kamu tahu? Apa kamu ada di hubungi? Itukan wilayah anda," tanya PH.
"Saat itu saya sedang dijakarta, saya dihubungi oleh ajudan saya yang ada di Siantar
Dan saya juga diperiksa di Polda sebagai saksi setelah saya pulang," tutupnya.
Seusai pernyataannya itu, Hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Kamis(13/2/2020). Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan hakim dan jaksa kepada Hefriansyah. (cr2/tribun-medan.com)