Makam Dibuldozer, Keluarga Pasrah Pindahkan Jasad Kakek Sebelum Kuburan Dirobohkan

Harapan kita kuburan itu aja jangan dibongkar. Yang lain silakan. Kan leluhur kita sudah dikebumikan 1928.

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N MEDAN/Tommy Simatupang
Petugas kepolisian mengamankan pelaksanaan eksekusi sengketa lahan di Huta Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/2/2020 

T RIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Darwin Purba tak bisa menahan kesedihan melihat bangunan makam opungnya dieksekusi  polisi beserta pengadilan Simalungun.

Keluarga tak dapat menahan eksekusi sengketa tanah yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor Perkara 20 / Pdt.G / 2009 / PN. Pms dan Surat dari Pengadilan Negeri Simalungun Nonor W2.U16/111/HT.01.10/2/2020 tanggal 19 Februari 2020 dengan tanah seluas 20 hektare.

Darwin Purba mengatakan kecewa dengan penggugat yang tidak ingin memberi pengecualian terhadap bangunan makam yang hanya seluas 2 x 3 meter di Huta Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Darwin mengatakan dalam sidang yang dimenangkan penggugat Sauli Saragih tidak menunjukkan lokasi yang detil.

Sahrul Gunawan Terancam Rugi Miliaran Pasca Arab Saudi Stop Umroh, Hingga Tak Bisa Makan

Nasib Jemaah Gagal Berangkat Umrah di Medan, Sudah Diberangkat dengan Tangisan oleh Keluarga

"Kita beli tanah kuburan yang kecil itu pun tidak diperbolehkan. Seharusnya tidak boleh dieksekusi kuburan itu. Harapan kita kuburan itu aja jangan dibongkar. Yang lain silakan. Kan leluhur kita sudah dikebumikan 1928. Membuka kampung itu tahun 1800-an"ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Darwin mengungkapkan sedih melihat tengkorak kakeknya digali dari dalam kuburan. Pihak keluarga sudah membungkus tulang-belulang dengan kain putih untuk dipindahkan.

"Kita minta memohon jangan diganggu kuburan itu. Kepada pihak ke tiga sudah kita sampaikan. Tapi mereka bilang itu harus diangkat. Awalnya mereka menilai makam tersebut fiktif, tetapi setelah di gali masih utuh semua tulang belulang leluhur kami yang dimakamkan sejak tahun 1928. Dieksekusi kuburanya padahal dalam gugatan tidak ada di gugat kuburan,"ujarnya seraya mengatakan bangunan makan itu sudah berdiri 10 tahun yang lalu.

Amatan tribun-medan.com dalam video yang tersebar pihak keluarga tampak histeris ketika polisi tetap melakukan eksekusi.

Petugas langsung menggali kuburan hingga tampak tengkorak.

Dengan perlahan-lahan, petugas forensik dari rumah sakit mengambil tengkorak itu.

Petugas juga menumbangkan tanaman yang ada di sekitar lokasi.

Petugas menggunakan alat berat Buldoser dan gergaji mesin.

Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP Restuadi mengatakan sempat terjadi negoisasi antara penggugat dan tergugat.

Ia mengatakan tergugat sempat memohon untuk membayar ganti rugi lahan kuburan.

Namun, negoisasi itu tidak memberikan titik terang, sehingga eksekusi tetap berjalan.

"Namun upaya negoisasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Panitera Pengadilan Negeri Simalungun harus melakukan eksekusi sesuai dengan aturan hukum dengan melakukan perobohan terhadap satu bangunan makam permanen yang ada diatas objek yang akan dieksekusi tersebut,"ujarnya.

Ketika melaksanakan eksekusi, kata AKP Restuadi pihak keluarga melakuakan penghalangan.

ANTISIPASI VIRUS CORONA, DPRD Sumut Minta Pemerintah Wanti-wanti Barang Masuk dari China

BREAKING NEWS: Pembunuhan di Galang, Istri Tewas Bersimbah Darah, Sempat Cekcok dengan Suami

Sehingga, polisi mengamankan tiga orang yakni Wagimin (50), Sulaiman saragih (41), dan Ariandi (35) dengan barang bukti enam batang bambu berisi minya dan empat batang besi cor.

"Setelah proses pengangkatan tulang belulang eksekutor melakulan perobohan bangunan makam yang telah kosong yang berdiri diatas objek eksekusi dengan menggunakan buldozer,"katanya seraya menyebutkan kegiatan ini dipimpin Kabag Ops Kompol S Widodo.

Suami Menghilang Setelah Istri Tewas Mengenaskan di Rumah, Begini Pengakuan Mengejutkan Anak korban

Tanah sengketa seluas 20 hektare ini diputsukan merupakan milik Tuan Kalam Saragih yang belum dibagikan kepada Ahli waris.

Lahan ini objek perkara antara Sauli Saragih sebagai penggugat dengan Manap Purba, Jamalson Purba, dan Barantam Purba sebagai tergugat.

Tanah ini sekarang telah diserahkan ke hak waris Sauli Saragih sebagai penggugat.

(tmy/t ribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved