Status Hukum Anak Durhaka Jebolan The Voice Indonesia, Tendang Kepala Ibu Gegara Tak Siapkan Baju

TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

sumber: Instagram.com/nethahenuk_
TH, remaja jebolan The Voice Indonesia siksa ibu 

TRIBUN-MEDAN.com, TH yang diduga menganiaya ibu kandung yang juga peserta audisi The Voice Indonesia tahun 2019 telah ditetapkan status Anak Berhadapan Dengan Hukum.

TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT).

Saat ini penyidik Unit PPA Polres Kupang, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pasca ditangkap di kediaman orang tuanya, Rabu (26/2/2020).

Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK menyampaikan hal ini, Kamis (27/2).

Menurut Kapolres, setelah dibuatkan laporan polisi, kemudian statusnya sudah ditetapkan. Namun, anaknya masih di bawah umur jadi prosesnya sesuai undang-undang peradilan anak.

TH dikenakan pasal dalam undang-undang KDRT terkait adanya kekerasan fisik.

Aldinan menambahkan, meskipun telah berstatus tersangka namun TH yang saat ini berusia 17 tahun tidak ditahan karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana tidak harus ditahan.

Meskipun tidak ditahan, namun Kapolres Aldinan mengatakan, tersangka tetap harus mendapat pembinaan dari orang tua, wali atau lembaga terkait.

"Dalam undang-undang sistem peradilan anak, anak di bawah umur tidak harus ditahan. Namun catatannya harus dibina orang tua, wali atau lembaga terkait", jelasnya.

Saat ini lanjutnya, sedang dilakukan mediasi antara tersangka sebagai anak dan ibunya sebagai korban. Dalam mediasi itu, sang ibu sudah memaafkan tersangka dan sudah berdamai.

"Ini termasuk delik aduan. Sedang dilakukan mediasi dan sudah ada perdamaian secara kekeluargaan. Si anak ini juga sudah dimaafkan oleh ibunya dan sudah tidak dipermasalahkan lagi," jelasnya.

Menurut Aldinan, proses hukum atas tersangka TH berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurutnya, sesuai UU SPPA, status TH bukan tersangka namun disebut sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum. 

Terlambat siapkan baju

Seorang gadis berusia 17 tahun di Kupang, Nusa Tenggra Timr ( NTT) tega memukul dan menendang kepala ibu kandungnya sendiri.

Gadis berusia 17 tahun ini menganiaya ibu kandungnya sendiri yang juga berprofesi sebagai guru hanya gara-gara sang ibu terlambat menyiapkan baju untuk hangout (jalan-jalan).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved