Status Hukum Anak Durhaka Jebolan The Voice Indonesia, Tendang Kepala Ibu Gegara Tak Siapkan Baju

TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

sumber: Instagram.com/nethahenuk_
TH, remaja jebolan The Voice Indonesia siksa ibu 

* Penganiayaan di Kantin Sekolah

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Kupang yang dianiaya kawanan pemuda, GR (17) pada Minggu (26/1/2020) lalu terus berlanjut.

Korban dianiaya di Kantin SDN Kelapa Lima Jln Gerbang Madya Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota kupang.

Kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban, Margareta Manu (42) ke Mapolsek Kelapa Lima.

Usai menerima laporan polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Sementara ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," katanya.

 

Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, perkembangan kasus ini diperkirakan akan dimediasi.

Sebab, lanjut dia, salah satu pelaku dalam kasus tersebut adalah kerabat dekat korban.

Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang.

Kali ini, seorang pelajar SMA di Kota Kupang, GR (17), dianiaya kawanan pemuda hingga babak belur pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban Dianiaya di Kantin SDN Kelapa Lima Jln Gerbang Madya Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota kupang.

Tak terima atas kejadian tersebut, ibu kandung korban, Margareta Manu (42) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Lima.

Kepada polisi, korban mengaku, ia dikeroyok oleh Ferri Ufi Cs hingga mengalami sejumlah luka.

Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH, SIK melalui Kanit Reskrim polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

"Laporan tersebut telah kami terima dan korban juga telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang," katanya.

Dijelaskannya, saat kejadian, korban sementara tidur di kantin SDN Kelapa Lima, namun tiba-tiba para pelaku datang dan membangunkan korban dan pelaku yang bernama Fery Ufi langsung memukuli korban diikuti sejumlah rekannya

Selanjutnya, korban dibawa ke depan sebuah kosan bernama 'Warna-Warni' yang berjarak sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setibanya di kosan tersebut, para pelaku mengatakan 'Lu yang lempar mobil' dan korban mengatakan 'Bukan beta (saya) yang lempar', namun para pelaku masih memukuli korban," katanya.

Selanjutnya, pelaku Ferry Ufi mengatakan ingin melapor ke kantor polisi dan korban dibawa oleh pelaku. Namun, korban yang dibawa menggunakan sepeda motor oleh pelaku di tengah perjalanan menyampaikan persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Di tengah perjalanan oelaku Fery Ufi mengatakan 'Omong damai saja', kemudian korban dibawa kembali ke rumahnya, namun para pelaku langsung pergi dan tidak ada penyelesaian," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di dahi dan luka robek pada pipi kiri bagian dalam.

"Menurut keterangan korban, jumlah pelaku pengeroyokan tersebut sebanyak kurang lebih 13 orang. Dan korban masih mengenali para pelaku, namun tidak mengetahui nama para pelaku dikarenakan para pelaku tersebut sama-sama berdomisili dengan korban. Korban juga sering melihat para pelaku beraktivitas di lingkungan sekitar TKP dan juga ada beberapa pelaku yang juga merupakan teman sekolah korban," katanya.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Pos Kupang dengan judul : Ini Status Baru Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019, Anak yang Menganiaya Ibu Kandung

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved