Polisi Dalami Dugaan Rudapaksa Anak Bertahun-tahun, Keluarga Korban Beber Kronologi dan Modus Pelaku
Polisi Dalami Dugaan Rudapaksa Anak Bertahun-tahun, Keluarga Korban Beber Kronologi dan Modus Pelaku
"Korban kemudian ditarik tangannya oleh pelaku dan dibawa ke kamar mandi serta melepaskan pelampiasannya," jelasnya.
Tidak sampai di situ, agar kelakuan bejatnya tidak ketahuan oleh orang lain dan keluarga korban, ia diduga melakukan pengancaman kepada Rose.
Pelaku ini pun diduga mengiming-imingi akan memberi uang yang lebih besar jika korban tutup mulut atas kejadian tersebut.
"Pelaku bilang ke korban, 'Jangan sampai kamu ceritakan ke orang lain atau kepada orang tuamu ya. Jika kamu cerita, maka saya akan membunuhmu'. Apabila tidak kamu ceritakan ke orang lain, maka saya akan memberikan uang jajan Rp 50 ribu," kata keluarga korban.
Dihantui rasa ketakutan, korban terpaksa bungkam meskipun mengalami perlakuan tak senonoh.
Tak sampai di situ, diduga ketagihan, pelaku kembali melakukan aksi kejinya saat Pemilihan Kepala Desa Lawa Lawaluo Gomo, Jumat (8/11/2019) lalu.
Di mana pelaku kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, orang tua korban pergi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyaksikan proses penghitungan suara.
Sementara pelaku sempat berada TPS, namun saat proses penghitungan suara belum dimulai, pelaku kembali ke rumah korban.
Kemudian pelaku memberi kode kepada korban yang sedang duduk di teras agar ke belakang rumahnya.
Pelaku yang sudah menunggu, lantas kembali merudapaksa korban lalu pergi dan meninggalkan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu.
Seiring waktu, orangtua Rose merasa ada yang janggal dengan kelakuan putrinya. Ia pun menanyakan kejadian yang membuat Rose seperti merasa tertekan.
Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang selama ini dialaminya.
Bak petir di siang bolong, mendengar penjelasan sang anak, orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Nias Selatan.
Laporan itu tertuang dengan bukti lapor nomor: STTLP/20/II/2020/SPKT'B'/SU/RES-NISEL bulan Februari lalu.