Polisi Dalami Dugaan Rudapaksa Anak Bertahun-tahun, Keluarga Korban Beber Kronologi dan Modus Pelaku
Polisi Dalami Dugaan Rudapaksa Anak Bertahun-tahun, Keluarga Korban Beber Kronologi dan Modus Pelaku
Terkait peristiwa tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti melalui WhatsApp, Senin (23/3/2020).
Nakti menjelaskan bahwa kasus ini tengah dilakukan penyelidikan.
"Sejauh ini sudah enam orang saksi kami periksa. Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah meminta hasil visum terhadap korban.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 7 Maret 2020 kemarin, telah kirim SP2HP A.1 tanggal 24 Februari 2020 dan A.2 tanggal 4 Maret 2020. Rencana tindak lanjut penyidikan, Ekspose ke JPU seyogianya tgl 23 Maret 2020 namun oleh JPU menunda besok tanggal 24 Maret 2020," ungkapnya.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar kepolisian segera mengamankan pelaku.
"Kami berharap pelaku segera ditangkap. Sebab selama ini pelaku terus berkeliaran bebas, itu semakin membuat hati kami terluka. Semoga Kapolres Nias Selatan dan Bapak Kapolda Sumut menaruh perhatian atas kasus yang menimpa keponakan kami ini," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara Muniruddin Ritonga mengatakan tidak ada kata damai bagi predator anak.
"Kami dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara meminta kepada pihak yang berwenang agar segera memproses dugaan tindak pidana cabul tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan melalui Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan, saya sudah instruksikan untuk mengawal kasus dugaan cabul ini sampai tuntas agar azas keadilan bisa ditegakkan," sebutnya.
Lanjut Muniruddin, kejadian ini adalah bahan renungan bagi kita bersama terkhusus Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan pentingnya lingkungan ramah dan aman bagi anak.
"Oleh karena itu kami dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Nias Selatan siap membantu proses hukumnya jika dibutuhkan. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait hal ini. Agar bisa dituntaskan dalam waktu cepat karena ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolelir," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)