Cerita Seleb
Tak Semujur Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Hirup Udara Bebas, Dianggap Tak Memenuhi Syarat
Mantan suami Dewi Perssik ini gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Tak semujur Roro Fitria, rekan sesama artisnya, Saipul Jamil justru beda nasib. Roro Fitria bebas hari ini, sedangkan Saipul Jamil masih mendekam di penjara.
TRI BUN-MEDAN.com - Pedangdut Saipul Jamil mengalami nasib berbeda dari Roro Fitria.
Mantan suami Dewi Perssik ini gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Saipul Jamil sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka.
• LISTRIK GRATIS, Kabar Terkini PLN Unit Induk Wilayah Sumut Siap Laksanakan, Siapa Saja Berhak?
• CEGAH COVID-19, Yasonna Bebaskan Napi, Jumlahnya Capai 30.000 Orang, Koruptor Berkerak di Penjara

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.
• Mahasiswi Ini Bunuh Diri Karena Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah dan Diberi Tugas Banyak
• Kompetisi Liga 2 Dihentikan akibat Wabah Corona, Winger PSMS Fiwi Dwipan Ingatkan Banyak Bertaqwa

Sementara Saipul Jamil belum.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
• Ketua PWI Imbau Wartawan Utamakan Keselamatan Dalam Peliputan COVID-19 di Sumut
• AKHIRNYA Jokowi Blak-blakan Kenapa Tak Mau Berlakukan Lockdown, Dua Hal Ini yang Penting Ditempuh

Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.