Perkembangan Terbaru Corona di Sumut

Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istri Dirujuk ke Rumah Sakit Medan Hasil Rapid Test Positif Covid-19

Harusnya tanggal 1 April 2020 beliau datang, tapi baru datang lagi pada Senin, 6 April bersama istrinya yang lagi demam

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Mustaqim Indra Jaya
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Rahmat Hidayat Siregar (tengah) menyampaikan kondisi terkini mengenai covid-19 di bumi Ramabate Rata Raya itu pada Selasa (7/4/2020). Dua orang warga Asahan dinyatakan PDP dan telah dirujuk ke RS Martha Friska, Medan sejak tadi malam. 

Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan 8 poin.

Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19.

Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan masing-masing RS.

Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan Covid-19.

Keempat, pasien rujukan yang terindikasi Covid-19 harus dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan.

Kelima, RS penerima rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien Covid-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.

 Aris menyebutkan beberapa rumah sakit regional yang dapat mengampu pasien rujukan di daerah sekitar rumah sakit, di antaranya RS Umum Daerah Padangsidimpuan, RS Daerah Kabanjahe Karo, RS Umum Tapanuli Utara, RS Umum dr Jasamen Saragih Pematangsiantar, RS Umum Abdul Manan Simatupang Asahan, RS Umum Daerah Gunung Sitoli, dan RS Umum Pusat H Adam Malik beserta RS rujukan Covid-19 di Medan.

 “Rumah sakit yang disampaikan pada instruksi itu dapat mengampu daerah sekitar rumah sakit tersebut,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aris Yudhariansyah. 

 Selanjutnya pada poin keenam, jika RS penerima rujukan tidak mampu menangani pasien  Covid-19 dapat melakukan rujukan ke RS rujukan dan RS darurat penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

 Ketujuh, setiap pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai dengan pedoman dan pencegahan dan pengendailan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 Terdakwa Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dari Lapas Tanjunggusta Ikuti Sidang Teleconfrence

 WHATSAPP HARI INI PLN, Pesan WA ke 08122-123-123 untuk Mendapat Token Listrik Gratis, Cara Praktis

Poin terakhir (kedelapan) menyebutkan, setiap rumah sakit yang melaksanakan penanganan pemulasaran jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

 Aris juga mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan akan bepergian kemanapun. Karena  tempat yang paling aman saat ini adalah berada di rumah.    

“Oleh karena itu pertimbangkan baik-baik, kami menyarankan tidak usah bepergian apalagi dalam situasai yang kita lihat dari hari ke hari semakin bertambah,” kata Aris.

 Meski begitu Aris menyampaikan saat ini sudah ada 1 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh.

Sementara itu jumlah PDP hingga 4 April 2020 pukul 17.00 berjumlah 117 orang.

Pasien Covid-19 positif berjumlah 56 orang. 

 GENG MOTOR BERAKSI saat Virus Corona Mewabah, 20 Orang Diciduk Polrestabes Medan, 23 Motor Diamankan

 KABAR BAIK PDAM Tirta Deli Batalkan Kenaikan Tarif pada Pelanggan, terkait Keringanan Pembayaran?

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved