UPDATE Covid19 Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Keberatan PSBB Diterapkan di Sumut terkait Covid-19, Alasan dan Risikonya
Untuk menyelesaikan kasus covid-19, dengan konsep fisik, pemerintah telah menyiapkan rumah sakit dan kelengkapan
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku berat untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Sebab, penerapan kebijakan ini jika dilakukan, akan dapat menimbulkan resiko besar.
Baik itu, mulai dari perekonomian dan menimbulkan kesenjangan sosial.
"Kita tidak menerapkan PSBB, karena resiko sangat berat untuk diterapkan," kata dia, Jumat (17/4/2020).
Saat ini, kata dia pemerintah Sumut telah menyiapkan strategi lain untuk mengalihkan penerapan PSBB tersebut.
Dikatakannya, untuk menyelesaikan kasus covid-19, dengan konsep fisik, pemerintah telah menyiapkan rumah sakit dan kelengkapan peralatannya termasuk tenaga medis.
Kemudian kasus covid-19 ini diselesaikan secara konsep non fisik, yakni menyiapkan dampak sosial kepada seluruh rakyat Sumut yang terdampak covid-19.
Adapun pendanaan untuk keseluruhan mengatasi covid-19 ini, diambil dari dari refocusing anggaran dan realokasi dana, termasuk dari dana desa.
Tahap pertama dialokasikan anggaran Rp 502 miliar untuk 3 bulan ke depan.
Atas seijin DPRD Sumut, jumlah itu nantinya ditambah Rp 500 miliar lagi tahap kedua jika pandemi covid-19 masih terjadi untuk 3 bulan ke depannya lagi.
Kalau masih terus terjadi, anggaran ditambah lagi tahap ketiga Rp 500 miliar untuk 3 bulan ke depannya lagi.
"Tolong catat ini dan jangan disalah-salahkan catatannya hingga nanti menjadi salah," sebut Edy.
Bukan hanya aktivitas belajar mengajar dan pemerintahan yang lumpuh akibat wabah virus Corona atau Covid-19 ini.
Virus ini juga telah melumpuhkan sektor dunia bisnis, baik itu hotel dan perusahaan, seperti pabrik.
Saat ini, sudah 21.000 ribu pekerja di Sumatra Utara yang dirumahkan dan termasuk pemecetan secara sepihak atau PHK karena dampak pandemi virus ini.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, salah satu upaya untuk mengatasi pemecatan sepihak ini adalah dengan membantu perusahaan-perusahaan.
Akan tetapi, dirinya tidak menjelaskan secara detail upaya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk membantu perusahaan agar tidak mem-PHK pegawainya.