Daftar Gaji PNS/ASN Golongan 1 - IV, Kabar THR dan Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani dan Rinciannya

Kabar terkini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 PNS/ASN akhirnya disampaikan pemerintah.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/tri bunnews
Gaji PNS 

TRI BUN-MEDAN.com - Kabar terkini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 PNS/ASN akhirnya disampaikan pemerintah.

Sebelumnya disebutkan, THR akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).

Presiden Joko Widodo memutuskan tetapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.

Namun THR ini hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dengan pangkat Eselon III ke bawah.

Sehingga PNS, TNI, Polri dengan Eselon IV dan V, DPR, DPD, Menteri, Presiden dan dan Wapres tidak mendapat THR tahun ini.  

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

 SPESIFIKASI & Harga Oppo A12, Ponsel Terbaru Oppo Tipe A Resmi Diluncurkan, Nih Keunggulan HP

 BERLAKU Cara Klaim Listrik Gratis PLN.CO.ID, Kirim ID Pelanggan Prabayar Golongan 450 VA dan 900 VA

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

 PAKET Internet Gratis dari Telkomsel, XL, Indosat, Cara Mendapat Promo Internet Selama Wabah Corona

 Ivan Gunawan Curhat Tak Dibayar Klien Busana Pengantin, Sebut Karyawannya Juga Perlu Dana

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved