Daftar Gaji PNS/ASN Golongan 1 - IV, Kabar THR dan Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani dan Rinciannya

Kabar terkini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 PNS/ASN akhirnya disampaikan pemerintah.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/tri bunnews
Gaji PNS 

Rincian anggaran tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.  

THR untuk pekerja/buruh

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menyebutkan, THR Keagamaan tetap akan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 40 GB Gratis dari Telkomsel, Paket Promo Ekstra Kuota Terbaru, Inilah Syarat dan Cara Mengaktifkan

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah, 2 April 2020.

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Pengusaha yang tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi.

 Pria Ini Todongkan Senjata Tajam ke Polisi setelah Ditanya Alasan Tak Pakai Masker, Ini Kronologinya

Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus

, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved