Daftar Gaji PNS/ASN Golongan 1 - IV, Kabar THR dan Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani dan Rinciannya
Kabar terkini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 PNS/ASN akhirnya disampaikan pemerintah.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
• SPESIFIKASI & Harga Oppo A12, Ponsel Terbaru Oppo Tipe A Resmi Diluncurkan, Nih Keunggulan HP
• MANFAAT Vitamin D Cegah Covid-19 dan Tingkatkan Kekebalan Tubuh
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi di bawah atau sampai dengan eselon III.
Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.
Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan,
"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden.
THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani.
Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan untuk 2020.
Namun bagi ASN dan pegawai pemerintah lainnya tak perlu berkecil hati meski tak ada kenaikan.
Pasalnya, Pemerintahan Jokowi Jilid 2 berjanji akan memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI Polri dan Pensiunan selama 2020 ini.
Kira-kira di bagian apa dari gaji PNS bakal dinaikkan Presiden Jokowi? Cek selengkapnya.
Bagi para PNS,TNI, Polri, dan Pensiunan memang tidak perlu berkecil hati jika tak ada kenaikan gaji.
Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan, yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.
• REAKSI Ganjar Pranowo saat Mengetahui 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Covid-19, Siapkan Isolasi
• PAKET Internet Gratis dari Telkomsel, XL, Indosat, Cara Mendapat Promo Internet Selama Wabah Corona
Rincian Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
(*)
• PAKET Internet Gratis dari Telkomsel, XL, Indosat, Cara Mendapat Promo Internet Selama Wabah Corona
• SPESIFIKASI & Harga Oppo A12, Ponsel Terbaru Oppo Tipe A Resmi Diluncurkan, Nih Keunggulan HP
• PAKET Internet Gratis dari Telkomsel, XL, Indosat, Cara Mendapat Promo Internet Selama Wabah Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: THR ASN Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran" dan tri bunnews