Update Covid19 Sumut 1 Mei 2020
BREAKING NEWS: Berlaku Mulai Hari Ini di Medan Sistem Karantina Kesehatan Covid-19
Akhyar menegaskan, penerapan cluster isolation dilakukan bukan berarti masyarakat yang status sehat bebas berkeliaran.
TRI BUN-MEDAN.com - Pemerintahan Kota (Pemko) Medan telah resmi memberlakukan karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Karantina kesehatan ini ditandai dengan dikeluarkannya Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan.
Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sebelum Perwal Karantina Kesehatan tersebut ditandangani, penerbitan perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli.
• Pemko Medan Berlakukan Perwal Karantina Kesehatan Pemko Medan, Pengamat: Lockdown Terbaik atau PSBB
Setelah itu, draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti diharapkan berjalan efektif.
Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar perwal tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam BAB XI Penegakan Hukum Pasal 25 terkait kewenangan Gugus Tugas, yakni mereka dapat melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
Selain itu bagi warga, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota tersebut, akan diberi tindakan administratif yang bertahap yakni, teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/ penghentian atau pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin hingga, pencabutan izin.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjelaskan sistem perwal ini berjalan dengan melakukan screening awal melalui pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi.
Baik itu karantina rumah mau pun rumah sakit.
Ia menjelaskan bahwa karantina rumah,
diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.
"Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19," katanya.
Selain itu selama menjalankan karantina rumah, warga berhak mendapatkan bantuan kebutuhan hidup dasar yakni sandang, pangan yaitu beras, minyak makan, gula, bubuk teh, telur/ikan, susu, mie instan, sayur mayur, makanan ringan, sabun mandi, pasta gigi, sabun cuci, listrik dan air bersih, sebagaimana tercantum dalam BAB I Ketentuan Umum pasal 1 poin ke-8.
Meski demikian, dalam pasal 9 Karantina Rumah disebutkan bahwa, rumah yang dikarantina akan diberi tanda Police Line dan dijaga oleh petugas karantina dan POLRI/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan.
Anggota keluarga yang berada di dalam rumah karantina tidak boleh keluar rumah dan menerima tamu selama masa karantina.