Breaking News

BLT Rp 600 Ribu Dipotong Jadi Rp 150 Ribu, Kades dan Perangkatnya Diperiksa Polresta Deliserdang

BLT sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 75 persen. Penerima BLT akhirnya cuma mendapatkan Rp 150 ribu.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Polresta Deliserdang 

Kasus di Dairi

Kasus nyaris serupa sebelumnya terjadi di Dairi.

Penyaluran bantuan sosial tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kisruh.

Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kesulitan ekonomi imbas pandemi Covid-19 ini disunat.

Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp 100 ribu per keluarga.

Kabar uang bansos Covid-19 disunat ini pun cepat merebak dan sampai ke polisi.

Puncaknya, Selasa (12/5/2020), sejumlah ibu-ibu warga Desa Buluduri yang dianggap terlibat/mengetahui sebab-musabab hal itu, beserta istri dari Kades Buluduri, diboyong aparat Sat Reskrim Polres Dairi ke Mapolres Dairi.

Sebagian uang bansos turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, yang ditemui hari itu mengaku belum bisa memberikan keterangan.

"Kami masih memintai keterangan kepada warga yang menerima bansos untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, saat ditemui wartawan hari itu.

Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya hari itu mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 sudah melalui kesepakatan antara penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar melalui rapat dusun.

"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.

Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.

"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai-red) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.

Osaka mengaku, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Mereka sepakat haknya dibagi-bagi dengan warga yang tidak terdaftar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved